Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Merasa Dirugikan, Bosowa Gugat OJK Ke PN Jakarta Pusat

SELASA, 25 AGUSTUS 2020 | 04:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Bosowa Corporation resmi melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait akuisisi Kookmin Bank terhadap saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.

“Kami sudah menunjuk pengacara dan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat. Kita gugat perbuatan melawan hukum. Hak keperdataan yang kami rasa telah dilanggar oleh OJK,” kata Rudyantho, Direktur Utama, PT Bosowa Corporindo, di Jakarta, Senin (24/8).


Rudyantho menjelaskan alasan Bosowa menggugat ketika Bosowa Corporindo masuk di Bukopin mulai membeli saham. Saat itu harganya sekitar Rp 1.000 per lembar saham, kemudian mengalami penurunan hingga terakhir ditawar investor hanya Rp 180 perak per lembar saham.

Rudyantho mengaku keberatan jika dalam kondisi sulit justru pemegam saham yang menanggung masalahnya.  

“Siapa yang disalahkan dalam kondisi seperti ini. Kenapa saat ini justru pemegang saham yang menanggung masalah tanpa pernah mengurai sebenarnya apa persoalan pokok dalam masalah ini,” katanya.

Rudyantho menyebutkan, persoalan itu tentu ada di manajmen. Dan, manajemen ini siapa mitranya atau siapa diatasnya, tentunya OJK.

“Fungsi pengawasan itu dimana pada saat managemen melakukan kesalahan. Kan pemegang saham tidak mempunyai kapasitas selain menerima laporan,” katanya.

Ironisnya, lanjut Rudyantho, bukannya OJK sebagai pengawas memberikan solusi yang baik, namun justru dalam kondisi seperti ini, OJK justru tampil memberikan pressure yang sangat mengecewakan. Yang, pada gilirannya yakni pelanggaran terhadap aturan yang ada.

“Makanya kami keberatan. Kita diberikan surat perintah melakukan tindakan. Kami tanyakan surat perintah mana? Namun yang ada justru adalah surat perintah yang kami harus melanggar UU. Itu kesalahan fatal,” katanya.

Nah, dengan alasan itulah kata Rudyantho, Bosowa melayangkan gugatan karena beradasarkan surat perintah yang dikeluarkan OJK, merugikan pemegang saham.

“Makanya kita gugat surat perintah itu yang merugikan kita. Contohnya, kita diminta OJK untuk memberikan kuasa kepada tim asistensi untuk melakukan, untuk mewakili kita di RUPS. Sementara RUPS itu sudah kita tahu bahwa itu akan mengangkaki hak-hak kita di Bukopin,” katanya.

Selain lanjut Rudiyantho menjelaskan, pihaknya sebagai managemen, diberi beban harus bertanggungjawab kepada pemegang saham. Dengan demikian, hak pemegang saham akan terdelusi.
 
Saat hak pemegang saham terdelusi, Rudyyantho mengatakan pihaknya harus menanggung risikonya dan hak pememgang saham diatur dalam UU perseroan yang harus memberikan persetujuan terhadap managemen, untuk melakukan tindakan.

“Dan itu tidak bisa dilakukan karena hak pemegang saham Bosowa Corporindo itu melekat dan diatur dalam UU perseroan bahwa jangankan melepaskan sahamnya, menjaminkan saja itu sesuatu yang harus minta persetujuan pemegang saham,” katanya.

Untuk itu kata Rudyantho, pemegang saham sadar bahwa jika memberikan persetujuan ini, maka risiko yang akan ditanggung adalah hilangnya hak-hak kebendaan terhadap saham.

“Kemudian surat perintah meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LOU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dengan syaratnya ditentukan oleh kookmin. Syarat itu sudah ada didalam. Mana mungkin  OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas,” katanya.

Rudyantho menyebut sejumlah potensi penyalahgunaan wewenang itu dengan dibuktikan melalui surat surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya