Berita

Ratusan petani dari Desa Simalingkar Sei Mencirim menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta/RMOL

Nusantara

Besok, Petani Simalingkar Dan Sei Mencirim Bakal Geruduk Istana Lagi Sampai Presiden Penuhi Janji

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 21:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ratusan petani dari Desa Simalingkar Sei Mencirim yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Senin (24/8) membubarkan diri.

Dewan Pembina yang juga Koordinator Aksi Gerbang Tani, Aris Wiyono mengatakan, setelah mendapat respons dari utusan Istana Negara yakni Deputi IV Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang menemui petani menjanjikan dua hari bakal memenuhi tuntutan petani.

Namun tidak berhenti di situ, Aris menegaskan bahwa pihaknya akan kembali longmarch ke Istana Negara untuk memastikan janji dari istana hingga janji itu keluar dari mulut Presiden Jokowi dengan langsung menemui petani.


"Kami baru saja membubarkan diri dan besok kami kembali longmarch ke depan istana. Kita tetap akan datang sampai ditemui presiden dan diselesaikan," tegas Aris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/8).

Sekadar informasi, petani Simalingkar dan Sei Mencirim ini memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan plat merah PTPN II di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Upaya penyelesaian konflik agraria sejak puluhan tahun lalu diperjuangkan itu tidak pernah membuahkan hasil, mulai tingkat kabupaten hingga provinsi dan puncaknya hari ini berharap kepada kepala negara.

Konflik antara petani dua desa dengan PTPN II ini terjadi di atas tanah seluas 1.704 hektar dengan rincian 854 hektar terjadi di Desa Simalingkar dan 850 hektar di Desa Sei Mencirim.

Konflik bermula pada tahun 2017. Saat itu, petani Desa Sei Mencirim dan Simalingkar dikejutkan dengan tindakan PTPN II yang memasang plang bertuliskan HGU No. 171/2009.

Tindakan sepihak tersebut dilanjutkan dengan penggusuran tanah-tanah petani dengan dikawal langsung oleh aparat polisi dan TNI. Hal tersebut lantas mendapat perlawanan dari petani, pasalnya PTPN II menggusur tanah-tanah mereka yang telah diduduki dan dikelolah sejak 1951.

Bahkan pada tahun 1984, para petani telah mendapat SK Land Reform dan 36 orang diantaranya telah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, tiga orang petani, Ardi Subakti, Beni Karo-karo dan Japetta Purba ditangkap secara sepihak oleh aparat kepolisian.

Oktober 2019, petani Simalingkar kembali mengetahui hal janggal. Klaim HGU PTPN II yang tidak pernah mereka usahakan tersebut tiba-tiba beralih menjadi HGB, di mana pihak perusahaan bekerjasama dengan Perumnas Sumatra Utara akan membangun ribuan perumahan di atas tanah tersebut.

Para petani yang tidak terima atas kejanggalan proses tersebut mengadukan hal ini ke Kementerian ATR/BPN. Alih-alih ditindaklanjuti, Kementerian ATR/BPN justru memberikan izin peralihan dari HGU tersebut menjadi HGB No. 1938 dan No. 1939 atas nama PTPN II.

Atas situasi tersebut, para petani Simalingkar dan Sei Mencirim menyatakan sikap sebagai berikut;

1. Presiden Jokowi segera selesaikan konflik agraria antara petani Sei. Mencirim dan Simalingkar dengan PTPN II.

2. Kementerian BUMN mengevaluasi penguasaan lahan PTPN II di atas lahan Petani Simalingkar dan Sei Mencirim yang telah dikuasai oleh Petani menjadi tempat pemukiman dan areal Pertanian berdasarkan SK Land Reform.

3. Kementerian ATR/BPN segera mencabut HGB seluas 240 Ha di atas pemukiman petani Simalingkar, dan mengembalikan hak lahan berdasarkan SK Landreform bagi Petani Sei. Mencirim.

4. Jalankan reforma agraria sejati di atas tanah-tanah masyarakat yang diklaim oleh PTPN dan Perhutani.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya