Berita

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhar/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Akan Analisa Putusan Hakim Sebelum Banding Atas Vonis Wahyu Setiawan Dan Agustiani Tio Fridelina

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 18:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa salinan putusan lengkap untuk melanjutkan langkah banding atas vonis mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhar mengatakan, terdapat tuntunan JPU KPK yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan para Senin (24/8).

"Jadi tadi pada saat pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim, memang ada poin yang kami sampaikan dituntutan, kaitannya dengan Wahyu Setiawan untuk dilakukan pencabutan hak politik. Namun tadi Majelis Hakim tidak mempertimbangkan untuk pencabutan hak politik," ujar Jaksa Takdir kepada wartawan usai persidangan, Senin (24/8).

Namun demikian, kata Jaksa Takdir, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir dalam rangka menentukan sikap langkah hukum selanjutnya.

"Kami tadi atas putusan itu menyatakan pikir-pikir selama waktu tujuh hari. Dan atas putusan itu pun nantinya kami akan diskusikan dengan tim, langkah hukum apa yang akan kami lakukan," katanya.

"Pastinya salinan putusan yang tadi dibacakan pun itu kami masih menunggu. Karena tadi yang dibacakan adalah poin-poinnya," imbuhnya.

Karena kata Takdir, dalam putusan yang disampaikan Majelis Hakim di persidangan juga terdapat beberapa tuntunan JPU KPK yang disetujui oleh Majelis Hakim.

"Karena sebagian memang khususnya dengan dakwaan yang dibuktikan itu juga hakim sependapat, kemudian untuk pidana badan pun, sebagaimana yang kami tuntut 8 tahun untuk Wahyu Setiawan diputus enam tahun, kemudian khusus untuk Tio itu juga sependapat dengan tuntutan Tim JPU," pungkas Takdir.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya