Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu malam 22 Agustus 2020/Net

Hukum

Kebakaran Di Kejaksaan Agung, Bisa Jadi Aksi Balas Dendam

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 17:49 WIB | OLEH: MEGA SIMARMATA

Kebakaran yang membumi-hanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam 22 Agustus 2020, dispekulasikan sangat ngawur oleh sebagian pihak bahwa seolah musibah itu terjadi karena patut dapat diduga untuk menghilangkan berkas-berkas kasus korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan.

Kita lupa, bahwa salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di negara tercinta Indonesia adalah Kejaksaan.

Pandemi Covid-19 yang berlaku secara global, dimana "lockdown" di ibukota Jakarta sudah diterapkan 4 membuat kita seakan lengah untuk memberi atensi tentang pentingnya melindungi aparat aparat penegak hukum kita yang sejak era reformasi gigih memberantas aksi terorisme.


Termasuk tentu, memberantas peredaran narkoba skala internasional yang menjadikan Indonesia bagaikan surga untuk perdagangan barang haram itu di negara kita.

Sudah tak terhitung, mafia-mafia serta bandar narkoba yang dihukum mati. Walau banyak yang belum dieksekusi.

Kemudian, lumayan banyak teroris yang dihukum mati, dan atau dipidana kurungan seumur hidup, atas dasar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus-kasus tersebut.

Termasuk kasus-kejahatan lainnya, diantaranya kasus-kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia, dimana para terdakwa diganjar tuntutan pidana mati oleh aparat-aparat Kejaksaan.

Misalnya Kasus Perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016, dari 11 korban yang disekap selama 17 jam dalam kamar mandi tanpa ventilasi udara, 6 diantaranya tewas mengenaskan. Pihak Kejaksaan Agung mengganjar tuntutan pidana mati kepada para pelakunya.

Kita, tidak boleh pongah dan tidak boleh menutup mata, atas begitu besarnya ancaman balas dendam yang sewaktu-waktu dapat menimpa aparat-aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk diantaranya adalah para Jaksa dan Hakim.

Khusus mengenai kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jika dokumen korupsi yang mau dimusnahkan dengan sengaja bertopeng kebakaran, maka bukan Gedung Utama yang akan dibakar, melainkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang menjadi kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Untuk catatan penting bagi kita semua, Gedung Utama Kejaksaan Agung adalah kantor bagi Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.

Gedung itu juga, dipakai untuk melantik para pejabat Kejaksaan (acara seremonial).

Para Jaksa Agung Muda (JAM), kantornya tersebar di komplek Kejaksaan Agung.

Masing-masing Jaksa Agung Muda (JAM), mendapat gedung sendiri-sendiri mengitari Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar dua hari lalu.

Jadi, jangan dipikir bahwa semua berkas perkara yang ditangani Kejaksaan, disimpan di Gedung Utama yang terbakar itu.

Berkas perkara korupsi, tentu disimpan di Gedung Bundar.

Berkas perkara terorisme atau kasus-kasus pidana umum (di dalamnya adalah kasus-kasus narkoba dan pembunuhan), tentu disimpan di Gedung Jampidum.

Begitu juga perangkat intelijen Kejaksaan dan semua dokumen mereka, tentu disimpan di Gedung Jamintel.

Termasuk berkas untuk laporan-laporan tentang internal Jaksa Se-Indonesia, tentu disimpan di Gedung Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

Setiap Jaksa Agung Muda, punya gedung masing-masing.

Itu sebabnya, yang mengungsi kantornya pasca kebakaran ini adalah Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.

Pemerintah Indonesia, harus memberi perhatian besar dan selayaknya memberikan pengamanan maksimal terhadap para aparat penegak hukum di negara kita tercinta ini.

Tak cuma itu, kesejahteraan hidup para Jaksa dan keluarganya, juga kesejahteraan hidup para polisi dan hakim beserta keluarga mereka di seluruh Indonesia, harus sangat diperhatikan oleh pemerintah.

Janganlah berburuk sangka atau suudzon tentang musibah kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sebuah musibah, tak pantas jika dispekulasikan menjadi seakan-akan merupakan sesuatu yang disengaja untuk dilakukan.

Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk aparat Kepolisian yang kini sedang menyelidiki kasus kebakaran ini, tetap harus membuka mata mereka terhadap kemungkinan aksi balas dendam yang sengaja ditujukan kepada pihak Kejaksaan di Indonesia saat seluruh negeri ini sedang konsentrasi (dan sudah sangat lelah) menghadapi pandemik.

Musibah kebakaran ini, membuat kita prihatin teramat sangat.

Tapi Kejaksaan Agung harus terus bersemangat dan gigih bekerja.

Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya