Berita

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu malam 22 Agustus 2020/Net

Hukum

Kebakaran Di Kejaksaan Agung, Bisa Jadi Aksi Balas Dendam

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 17:49 WIB | OLEH: MEGA SIMARMATA

Kebakaran yang membumi-hanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam 22 Agustus 2020, dispekulasikan sangat ngawur oleh sebagian pihak bahwa seolah musibah itu terjadi karena patut dapat diduga untuk menghilangkan berkas-berkas kasus korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan.

Kita lupa, bahwa salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di negara tercinta Indonesia adalah Kejaksaan.

Pandemi Covid-19 yang berlaku secara global, dimana "lockdown" di ibukota Jakarta sudah diterapkan 4 membuat kita seakan lengah untuk memberi atensi tentang pentingnya melindungi aparat aparat penegak hukum kita yang sejak era reformasi gigih memberantas aksi terorisme.


Termasuk tentu, memberantas peredaran narkoba skala internasional yang menjadikan Indonesia bagaikan surga untuk perdagangan barang haram itu di negara kita.

Sudah tak terhitung, mafia-mafia serta bandar narkoba yang dihukum mati. Walau banyak yang belum dieksekusi.

Kemudian, lumayan banyak teroris yang dihukum mati, dan atau dipidana kurungan seumur hidup, atas dasar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus-kasus tersebut.

Termasuk kasus-kejahatan lainnya, diantaranya kasus-kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia, dimana para terdakwa diganjar tuntutan pidana mati oleh aparat-aparat Kejaksaan.

Misalnya Kasus Perampokan Pulomas yang terjadi tanggal 26 Desember 2016, dari 11 korban yang disekap selama 17 jam dalam kamar mandi tanpa ventilasi udara, 6 diantaranya tewas mengenaskan. Pihak Kejaksaan Agung mengganjar tuntutan pidana mati kepada para pelakunya.

Kita, tidak boleh pongah dan tidak boleh menutup mata, atas begitu besarnya ancaman balas dendam yang sewaktu-waktu dapat menimpa aparat-aparat penegak hukum di Indonesia, termasuk diantaranya adalah para Jaksa dan Hakim.

Khusus mengenai kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jika dokumen korupsi yang mau dimusnahkan dengan sengaja bertopeng kebakaran, maka bukan Gedung Utama yang akan dibakar, melainkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang menjadi kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Untuk catatan penting bagi kita semua, Gedung Utama Kejaksaan Agung adalah kantor bagi Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.

Gedung itu juga, dipakai untuk melantik para pejabat Kejaksaan (acara seremonial).

Para Jaksa Agung Muda (JAM), kantornya tersebar di komplek Kejaksaan Agung.

Masing-masing Jaksa Agung Muda (JAM), mendapat gedung sendiri-sendiri mengitari Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar dua hari lalu.

Jadi, jangan dipikir bahwa semua berkas perkara yang ditangani Kejaksaan, disimpan di Gedung Utama yang terbakar itu.

Berkas perkara korupsi, tentu disimpan di Gedung Bundar.

Berkas perkara terorisme atau kasus-kasus pidana umum (di dalamnya adalah kasus-kasus narkoba dan pembunuhan), tentu disimpan di Gedung Jampidum.

Begitu juga perangkat intelijen Kejaksaan dan semua dokumen mereka, tentu disimpan di Gedung Jamintel.

Termasuk berkas untuk laporan-laporan tentang internal Jaksa Se-Indonesia, tentu disimpan di Gedung Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan).

Setiap Jaksa Agung Muda, punya gedung masing-masing.

Itu sebabnya, yang mengungsi kantornya pasca kebakaran ini adalah Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.

Pemerintah Indonesia, harus memberi perhatian besar dan selayaknya memberikan pengamanan maksimal terhadap para aparat penegak hukum di negara kita tercinta ini.

Tak cuma itu, kesejahteraan hidup para Jaksa dan keluarganya, juga kesejahteraan hidup para polisi dan hakim beserta keluarga mereka di seluruh Indonesia, harus sangat diperhatikan oleh pemerintah.

Janganlah berburuk sangka atau suudzon tentang musibah kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sebuah musibah, tak pantas jika dispekulasikan menjadi seakan-akan merupakan sesuatu yang disengaja untuk dilakukan.

Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk aparat Kepolisian yang kini sedang menyelidiki kasus kebakaran ini, tetap harus membuka mata mereka terhadap kemungkinan aksi balas dendam yang sengaja ditujukan kepada pihak Kejaksaan di Indonesia saat seluruh negeri ini sedang konsentrasi (dan sudah sangat lelah) menghadapi pandemik.

Musibah kebakaran ini, membuat kita prihatin teramat sangat.

Tapi Kejaksaan Agung harus terus bersemangat dan gigih bekerja.

Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya