Berita

Sidang vonis Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina/RMOL

Hukum

Inilah Alasan Vonis Wahyu Setiawan Dan Agustiani Lebih Ringan Dari Tuntunan Jaksa KPK

SENIN, 24 AGUSTUS 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina mempunyai alasan tersendiri menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar hari ini, Senin (24/8), Majelis Hakim turut mengurai keadaan yang meringankan dan memberatkan putusan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan Wahyu dan Agustiano tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan kedua terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.

"Para Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," ujar Hakim Ketua Susanti di persidangan, Senin (24/8).

Sedangkan hal yang meringankan putusan adalah karena terdakwa Wahyu Setiawan telah mengembalikan uang kepada negara melalui rekening KPK.

"Terdakwa I (Wahyu) telah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapura dan uang Rp 500 juta kepada negara melalui rekening KPK," kata Hakim Ketua Susanti.

Selain itu, kata Hakim Ketua Susanti, para terdakwa bersikap sopan selama proses difusi persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sehingga, Majelis Hakim memvonis Wahyu Setiap dengan hukuman pidana badan selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Tio divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntunan JPU KPK. Yakni untuk Wahyu, JPU KPK menuntut Wahyu pidana badan selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan untuk Tio, JPU KPK menuntut pidana badan selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya