Berita

TikTok mengaku akan mengajukan gugatan atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump/Net

Dunia

Serangan Balasan, TikTok Siap Gugat Gedung Putih

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 11:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

TikTok melancarkan serangan balasan terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Aplikasi video singkat tersebut berkomitmen untuk mengajukan gugatan atas perintah eksekutif Trump terkait larangan penggunaannya.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui peradilan," ujar jurubicara TikTok melalui pernyataan yang dikutip The Telegraph, Minggu (23/8).

Awal Agustus, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berisi larangan transaksi dengan perusahaan induk TikTok, ByteDance yang berbasis di China. Larangan tersebut berlaku pada 15 September 2020.


Artinya, ByteDance memiliki sedikit waktu untuk menemukan perusahaan atau individu AS yang bisa mengakuisisi operasi TikTok di sana, mengingat Trump akan melarang aplikasi tersebut pada tenggat waktu yang sama.

ByteDance sendiri sudah membuat kemajuan pembicaraan dengan Microsoft dan Oracle. Namun pihak TikTok masih merasa tidak adil dengan perintah yang dilayangkan oleh Trump.

Pasalnya, Trump menuding TikTok telah memberikan data pengguna AS kepada Partai Komunis China. Selain itu, aplikasi tersebut juga diduga berusaha meracau pemilihan umum AS pada 3 November.

Walaupun begitu, baik TikTok, ByteDance, dan pemerintah China menyanggah klaim tersebut.

Secara terpisah, pengguna aplikasi pesan singkat dari China, WeChat yang berbasis di AS, menuntut Gedung Putih.

Keluhan disampaikan oleh Aliansi Pengguna WeChat AS di San Francisco pada Jumat (21/8). Penggugat mengatakan mereka tidak berafiliasi dengan WeChat, maupun perusahaan induknya, Tencent Holdings.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta hakim pengadilan federal untuk menghentikan penegakan perintah eksekutif Trump, mengklaim itu akan melanggar kebebasan berbicara pengguna AS, kebebasan menjalankan agama dan hak konstitusional lainnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya