Berita

TikTok mengaku akan mengajukan gugatan atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump/Net

Dunia

Serangan Balasan, TikTok Siap Gugat Gedung Putih

MINGGU, 23 AGUSTUS 2020 | 11:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

TikTok melancarkan serangan balasan terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Aplikasi video singkat tersebut berkomitmen untuk mengajukan gugatan atas perintah eksekutif Trump terkait larangan penggunaannya.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui peradilan," ujar jurubicara TikTok melalui pernyataan yang dikutip The Telegraph, Minggu (23/8).

Awal Agustus, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berisi larangan transaksi dengan perusahaan induk TikTok, ByteDance yang berbasis di China. Larangan tersebut berlaku pada 15 September 2020.


Artinya, ByteDance memiliki sedikit waktu untuk menemukan perusahaan atau individu AS yang bisa mengakuisisi operasi TikTok di sana, mengingat Trump akan melarang aplikasi tersebut pada tenggat waktu yang sama.

ByteDance sendiri sudah membuat kemajuan pembicaraan dengan Microsoft dan Oracle. Namun pihak TikTok masih merasa tidak adil dengan perintah yang dilayangkan oleh Trump.

Pasalnya, Trump menuding TikTok telah memberikan data pengguna AS kepada Partai Komunis China. Selain itu, aplikasi tersebut juga diduga berusaha meracau pemilihan umum AS pada 3 November.

Walaupun begitu, baik TikTok, ByteDance, dan pemerintah China menyanggah klaim tersebut.

Secara terpisah, pengguna aplikasi pesan singkat dari China, WeChat yang berbasis di AS, menuntut Gedung Putih.

Keluhan disampaikan oleh Aliansi Pengguna WeChat AS di San Francisco pada Jumat (21/8). Penggugat mengatakan mereka tidak berafiliasi dengan WeChat, maupun perusahaan induknya, Tencent Holdings.

Dalam gugatan tersebut, mereka meminta hakim pengadilan federal untuk menghentikan penegakan perintah eksekutif Trump, mengklaim itu akan melanggar kebebasan berbicara pengguna AS, kebebasan menjalankan agama dan hak konstitusional lainnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya