Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perbaiki Masalah Regulasi, RUU Ciptaker Diprediksi Bakal Perluas Lapangan Kerja

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini akan memperluas lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Pasalnya, jika kebijakan ketenagakerjaan yang selama ini terlalu rekstriktif maka RUU Ciptaker akan mengurai aturan yang selama ini membatasi pembukaan lapangan pekerjaan.

Begitu disampaikan Pengamat ekonomi-politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri dalam keterangannya, Kamis (20/8).  

"Harusnya kan ini melindungi tenaga kerja tetapi malah kebalikannya, ini mungkin melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja, tapi dia membuat dunia usaha tidak mau atau menjadi sungkan untuk merekrut tenaga kerja baru," ujar Yose Rizal.

Yose mengurai, sektor padat karya terus mengalami penurunan perannya di dalam perekonomian Indonesia. Sebelum krisis 1998, setiap tahun sektor manufaktur menghasilkan lapangan pekerjaan lebih dari 250 ribu pekerjaan.

Sementara sejak 2000 sampai 2012, sektor manufaktur hanya bisa menghasilkan lapangan pekerjaan di bawah 50 ribu per tahun. Setelah 2012, sektor manufaktur bisa menghasilkan hingga 150 ribu per tahun.

"Ini artinya perekonomian kita tumbuh dengan pesat tetapi kurang menghasilkan lapangan pekerjaan," urainya.

Menurut Yose, tujuan dari pembuatan RUU Ciptaker ini antara lain untuk memperbaiki iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Sebab dalam pandangan Yose, akumulasi modal atau investasi di Indonesia masih di bawah negara lain di kawasan Asia Tenggara.

"Kemudian kita juga melihat bahwa produktivitas di Indonesia ini cenderung rendah ya. Kenapa rendah? karena cost of doing business itu tinggi, biaya untuk menjalani usaha itu tinggi," kata Yose.

"Ini macam-macam sumbernya. Makanya kemudian sumbernya dari cost of doing business itu diperbaiki oleh RUU Cipta Kerja ini," imbuhnya.

Selain itu, Yose juga menyatakan RUU Ciptaker juga memperbaiki permasalahan regulasi yang tumpang tindih, perizinan investasi hingga peraturan di tingkatan daerah yang tidak baik untuk investasi itu sendiri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya