Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perbaiki Masalah Regulasi, RUU Ciptaker Diprediksi Bakal Perluas Lapangan Kerja

KAMIS, 20 AGUSTUS 2020 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adanya Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini akan memperluas lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Pasalnya, jika kebijakan ketenagakerjaan yang selama ini terlalu rekstriktif maka RUU Ciptaker akan mengurai aturan yang selama ini membatasi pembukaan lapangan pekerjaan.

Begitu disampaikan Pengamat ekonomi-politik Center for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri dalam keterangannya, Kamis (20/8).  


"Harusnya kan ini melindungi tenaga kerja tetapi malah kebalikannya, ini mungkin melindungi tenaga kerja yang sudah bekerja, tapi dia membuat dunia usaha tidak mau atau menjadi sungkan untuk merekrut tenaga kerja baru," ujar Yose Rizal.

Yose mengurai, sektor padat karya terus mengalami penurunan perannya di dalam perekonomian Indonesia. Sebelum krisis 1998, setiap tahun sektor manufaktur menghasilkan lapangan pekerjaan lebih dari 250 ribu pekerjaan.

Sementara sejak 2000 sampai 2012, sektor manufaktur hanya bisa menghasilkan lapangan pekerjaan di bawah 50 ribu per tahun. Setelah 2012, sektor manufaktur bisa menghasilkan hingga 150 ribu per tahun.

"Ini artinya perekonomian kita tumbuh dengan pesat tetapi kurang menghasilkan lapangan pekerjaan," urainya.

Menurut Yose, tujuan dari pembuatan RUU Ciptaker ini antara lain untuk memperbaiki iklim usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Sebab dalam pandangan Yose, akumulasi modal atau investasi di Indonesia masih di bawah negara lain di kawasan Asia Tenggara.

"Kemudian kita juga melihat bahwa produktivitas di Indonesia ini cenderung rendah ya. Kenapa rendah? karena cost of doing business itu tinggi, biaya untuk menjalani usaha itu tinggi," kata Yose.

"Ini macam-macam sumbernya. Makanya kemudian sumbernya dari cost of doing business itu diperbaiki oleh RUU Cipta Kerja ini," imbuhnya.

Selain itu, Yose juga menyatakan RUU Ciptaker juga memperbaiki permasalahan regulasi yang tumpang tindih, perizinan investasi hingga peraturan di tingkatan daerah yang tidak baik untuk investasi itu sendiri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya