Berita

Ilustrasi ASN/Net

Nusantara

ASN DKI Jakarta Diizinkan Kembali Lakukan Perjalanan Dinas

RABU, 19 AGUSTUS 2020 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dalam rangka mencapai target kinerja, setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 55/SE/2020 tentang kegiatan perjalanan dinas bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dalam tatanan normal baru.

Disebutkan, pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


"Perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dilaksanakan cara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas," demikian bunyi SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah pada 7 Agustus 2020.

Selanjutnya para ASN harus memperhatikan peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah asal dan atau tujuan perjalanan dinas.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

"Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 17/2020 tentang Penundaan Kegiatan Kunjungan Kerja dan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Virus Corona dan Surat Edaran Sekretaris Daerah 21/2020 tentang Penundaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penularan infeksi Virus Corona (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup SE tersebut.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya