Berita

ilustrasi UMKM/Net

Politik

Begini Cara Pemerintah Lindungi UMKM Terimbas Pandemik Corona

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19), pemerintah telah menyiapkan payung hukum untuk melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui omnibus law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.

Selain itu, pemerinta telah menelorkan kebijakan dukungan berupa restrukturisasi kredit, subsidi bunga dan akses permodalan. Tujuannya agar  sektor UMKM tidak mengalami dampak ekonomi serius yang mengakibatkan krisis.

Demikian disampaikan Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP), Iis Edhy Prabowo ketika menjadi Keynote Speaker dalam acara Webinar bertema “Mendulang Rupiah Melalui Pemanfaatan Cangkang Kerang dan Kulit Ikan” yang digelar Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP, Selasa (18/).


“Di mana dalam Omnibus Law itu, mengatur tentang kemudahan pembuatan usaha tingkat menengah. Jadi aturan dan birokrasinya diubah jadi businessman friendly. Jadi tidak ada lagi pungli dan suap,” kata Anggota Komisi V DPR RI ini.

Iis mengatakan, saat ini telah ada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 14 Mei 2020 sebagai bentuk dukungan dan dorongan pemerintah terhadap penggunaan produk-produk lokal.

“Di mana dalam Omnibus Law itu, mengatur tentang kemudahan pembuatan usaha tingkat menengah. Jadi aturan dan birokrasinya diubah jadi businessman friendly. Jadi tidak ada lagi pungli dan suap,” kata Anggota Komisi V DPR RI ini.

Istri Menteri KKP Edhy Prabowo ini menjelaskan bahwa sektor yang menjadi prioritas untuk diselamatkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19 saat ini adalah UMKM. Alasannya adalah sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

“Pemerintah memberikan dukungan yakni restrukturasi kredit UMKM, dibarengi dengan subsidi bunga dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan kredit modal kerja baik melalui penempatan dana murah pada perbankan maupun penjaminan kredit,” kata Iis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya