Berita

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/Repro

Hukum

KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya sejumlah titik rawan korupsi pada anggaran penanganan virus Corona baru (Covid-19). Sejumlah titik rawan korupsi itu antara lain pada pengadaan barang dan jasa.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers Laporan Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 pada Selasa (18/8).

"Nah pada penanganan Covid-19, KPK juga mengidentifikasi titik-titik rawan di mana akan berpotensi terhadap tindak pidana korupsi di antaranya adalah berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Ada potensi terjadinya kolusi, mark-up harga, kickback, kemudian kecurangan," ungkap Lili Pintauli Siregar.


Lili menyatakan, titik-titik rawan yang berpotensi terjadinya praktek rasuah dalam pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi perhatian serius KPK. Karena itu, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Sehingga langkah pencegahan ini dilakukan oleh KPK sebagaimana menjadi rambu-rambu dan panduan bagi seluruh pelaksana," kata Lili.

Selain itu, lanjut Lili, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan dan penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah. Baik itu dari masyarakat maupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas atau kepada Pemerintah, Kementerian/Lembaga dan Pemda.

"Sehingga kemudian mengantisipasi ini KPK juga menerbitkan surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 yang ditujukan kepada Gugus Tugas dan juga kepada seluruh Kementerian Lembaga apa Pemda tentang bagaimana penerimaan sumbangan atau hibah dari masyarakat," tuturnya.

Selanjutnya, Lili mengatakan KPK juga mengidentifikasi potensi korupsi pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran pada proses refocusing dari alokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Kemudian, juga pada penyelenggaraan bantuan sosial (Bansos).

"Potensi kerawanan ada pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran pada proses refocusing dari alokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Dan juga pada penyelenggaraan bantuan sosial," ucapnya.

"KPK bisa mengidentifikasi pada titik rawan pada perdataan penerimaan, pada klarifikasi dan validasi data, belanja barang distribusi bantuan dan pengawasan," tuturnya.

"Untuk hal ini (Bansos) kemudian KPK juga mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2020 tanggal 21 April tentang penggunaan DTKS dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat," demikian Lili.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya