Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan/Net

Politik

Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Mengganggu Agenda Redenominasi

SELASA, 18 AGUSTUS 2020 | 07:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Bank Indonesia diminta untuk mengkaji ulang dampak positif maupun negatif dari penerbitan uang pesahan Rp 75 ribu ke publik.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, setidaknya ada empat kajian yang perlu diperhatikan oleh Bank Indonesia sebelum mengeluarkan uang pecahan baru tersebut.

Pertama, uang baru akan membutuhkan proses produksi. Apabila produksinya di dalam negeri, maka akan baik untuk perekonomian, setidaknya sektor percetakan akan menerima manfaatnya.


“Namun bila dicetak di luar negeri maka keuntungan tersebut akan dinikmati oleh percetakan asing,” imbuhnya.

Kedua, lanjut Heri, perbankan harus menyesuaikan berbagai instrumen untuk menyambut uang baru tersebut.

Ada beban biaya yang harus disiapkan misalnya menyangkut IT pada ATM harus bisa menerima pecahan Rp 75 ribu.

Bila biaya yang ditanggung perbankan cukup besar maka bisa dijadikan alasan untuk makin lama menurunkan suku bunga pinjaman karena adanya penambahan beban biaya tersebut.

“Padahal salah satu kendala pemulihan perekonomian adalah keengganan perbankan untuk segera menurunkan suku bunga pinjaman mengikuti penurunan suku bunga acuan BI7DRR yang sudah diturunkan oleh Bank Indonesia ke level 4 persen,” bebernya.

Selanjutnya, peluncuran Rp 75 ribu bisa mengganggu agenda redenominasi rupiah. Heri menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redemoninasi).

Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020.

Urgensi redenomisasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencatuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

“RUU Redenominasi ditargetkan akan selesai pada 2020-2024. Kehadiran pecahan Rp 75 ribu akan semakin menambah banyak mata uang yang akan diredenominasi, sehingga otomatis akan semakin membengkaknya biaya,” tegasnya.

Terakhir, kata Heri, pencetakan uang pecahan Rp 75ribu itu tidak sejalan dengan perkembangan transaksi non-tunai.

“Pada 17 Agustus 2019 Bank Indonesia meluncurkan QR Indonesia Standard (QRIS) dan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 1 Januari 2020,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya