Berita

Kakanwil Kemenkumham Jatim saat memberikan SK Remisi ke perwakilan narapidana di Lapas Porong/Ist

Nusantara

Pemberian Remisi Napi Di Jatim Hemat Anggaran Rp 20,6 Milliar

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 22:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemberian remisi kepada 11.268 narapidana di Jawa Timur di HUT RI ke 75 diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 20,6 milliar.

Kepala Kanwil Kemenkuham Jatim, Krismono menjelaskan, penghematan anggaran tersebut berasal dari pengadaan bahan makanan. Dimana selama ini, setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau dikenal narapidana mendapatkan jatah makanan seharga Rp 21 ribu per hari.

"Ini hanya itungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp. 20,6 miliar,” kata Krismono seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Lapas Kelas I Surabaya, Porong Sidoarjo, Senin (17/8).


Ini hanya hitungan kasar saja, tapi kira-kira untuk Jatim saja akan menyumbang penghematan sejumlah Rp 20,6 miliar,” jelas Krismono.

Jumlah penghematan anggaran tersebut dipastikan akan bertambah karena ada ratusan WBP yang akan mendapatkan SK remisi susulan.

Belum lagi, jumlah WBP yang telah mendapatkan asimilasi dan integrasi berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 sampai per 16 Agustus 2020 sebanyak 8.104 Orang.

“Program ini juga berdampak positif dalam mengurangi overcrowded dalam lapas atau rutan,” ujar Krismono.

Krismono menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 11.799 WBP untuk mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. Namun, hingga 16 Agustus 2020, yang sudah dipastikan remisi ada 11.268 orang WBP.

“Ditjen Pemasyarakatan masih melakukan verifikasi data yang baru diusulkan setelah 7 Agustus 2020,” tandasnya.

Diketahui, pemberian remisi umum itu dilakukan secara simbolis di Aula Lapas I Surabaya di Porong. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memberikan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 kepada perwakilan WBP dari lapas atau rutan Korwil Surabaya.  

Kegiatan tersebut disaksikan seluruh pimti pratama, kepala UPT Korwil Surabaya dan Forkopimda Sidoarjo.

Selain itu, persyaratan penerima remisi untuk tindak pidana umum adalah harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2020. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A harus melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Jika tidak, maka harus terlebih dahulu menjalani 1/3 masa pidana dan wajib tetap berpedoman dengan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya