Berita

Anggota Polres Garut sudah diturunkan untuk mencari pengemudi mobil Kijang yang diduga menghalangi laju ambulans/Net

Presisi

Polres Garut Kejar Pengemudi Mobil Kijang Yang Halangi Laju Ambulans

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 16:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Garut segera bergerak untuk menindaklanjuti adanya laporan tentang pengemudi mobil Kijang yang diduga telah menghalangi laju ambulans hingga mengakibatkan pasien yang dibawa meninggal dunia.

Dikatakan Kepala Satuan Lalulintas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, pihaknya kini tengah menerjunkan anggota untuk melakukan sidik ke lapangan.

Asep menambahkan, Kepolisian langsung mencari pengendara mobil yang disebut telah menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien gawat darurat menuju RSUD dr Slamet Garut.


“Kita langsung melakukan penelusuran, kita lagi sidik setelah kita menerima informasi tersebut. Anggota sudah diturunkan untuk mencari pengemudi. Kalau informasi awal dari plat nomor kendaraan, memang mobilnya ini dari wilayah Sumedang,” ujarnya, Senin (17/8), dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Asep menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pengemudi mobil Kijang jelas menyalahi aturan di jalan raya.

Menurut Asep, mobil ambulans dalam posisi benar kalau mengacu pada informasi yang diterimanya. Karena tengah membawa orang sakit hingga menjadi kendaraan yang harus diprioritaskan dan wajib didahulukan sebagaimana tertuang dalam peraturan.

Pengemudi Kijang pun dipastikan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Ia menjelaskan, ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

“Bagi yang melanggarnya ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara,” jelasnya.

Asep memastikan pihak kepolisian akan melakukan upaya maksimal mencari pengendara mobil tersebut. Ia pun berjanji akan langsung menginformasikan kepada masyarakat apabila pengendaranya sudah diketahui.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya