Berita

Pinangki Sirna Malasari/Net

Politik

Pengamat: Penahanan Pinangki, Momentum Pembuktian Komitmen Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kejaksaan Agung yang dengan  tegas menagkap dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari patut diapresiasi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai penahanan Pinangki sudah tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi yang diterima dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Menurut Suparji, penindakan hukum terhadap Pinangki merupakan langkah awal Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membuktikan komitmennya menindak secara tegas anak buahnya yang bermain-main dengan kasus hukum.


“Saya kira ini adalah langkah awal untuk membuktikan retorika itu yang kemudian tidak sekadar political will karena yang diperlukan adalah political commitment dan sekaligus political action dari Jaksa Agung untuk melakukan revolusi mental,” kata Suparji, kepada wartawan, Senin, (17/8).

Pengangkapan terhadap Jaksa Pinangki, lanjut Suparji, untuk mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya keterlibatan oknum penegak hukum yang membantu Djoko Tjandra.

Hal itu juga sekaligus diharapkan bisa menjadi titik awal mengungkap dugaan pidana jika masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat skandal tersebut.

“Maka terhadap spekulasi itu diharapkan menjadi terjawab dengan adanya penangkapan, ya selama ini kan sudah segitiga penegak hukum yang diproseskan, yaitu dari sisi Kepolisian sudah, dari sisi Kejaksaan sudah dan dari sisi pengacara juga sudah. Jadi diharapkan prosesnya berjalan independen, berintergitras, profesional dan proporsional” jelasnya.

Suparji menambahkan, penangkapan Jaksa Pinangki juga merupakan momentum untuk mengungkap kasus perkara yang melibatkan Djoko Tjandra menjadi terang benderang atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Dengan momentum seperti ini ya diharapkan menjadi terang benderang, atas berbagai spekulasi yang ada dalam perkara Djoko Tjandra, agar asumsi publik bahwa yang bersangkutan bisa mendapatkan hak atau kemudian mengajukan permohonan PK (peninjauan kembali) itu karena adanya dukungan pihak-pihak tertentu atau kemudian adanya kerja sama antara aparat penegak hukum,” bebernya.

Menurutnya, untuk melakukan pemberantasan terhadap jaksa-jaksa nakal, ST Burhanuddin harus melakukan pengawasan yang intensif terkait kinerja dari para Jaksa yang bisa saja memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam menangani suatu perkara.

“Artinya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Komisi Kejaksaan itu harus lebih progresif sehingga memang berhasil menemukan adanya Jaksa-jaksa nakal, jangan sampai yang menemukan publik, nah ini kan yang repot,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8).

Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
 
Kejagung menilai Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya