Berita

Pinangki Sirna Malasari/Net

Politik

Pengamat: Penahanan Pinangki, Momentum Pembuktian Komitmen Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal

SENIN, 17 AGUSTUS 2020 | 15:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kejaksaan Agung yang dengan  tegas menagkap dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari patut diapresiasi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai penahanan Pinangki sudah tepat setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi yang diterima dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Menurut Suparji, penindakan hukum terhadap Pinangki merupakan langkah awal Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membuktikan komitmennya menindak secara tegas anak buahnya yang bermain-main dengan kasus hukum.


“Saya kira ini adalah langkah awal untuk membuktikan retorika itu yang kemudian tidak sekadar political will karena yang diperlukan adalah political commitment dan sekaligus political action dari Jaksa Agung untuk melakukan revolusi mental,” kata Suparji, kepada wartawan, Senin, (17/8).

Pengangkapan terhadap Jaksa Pinangki, lanjut Suparji, untuk mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya keterlibatan oknum penegak hukum yang membantu Djoko Tjandra.

Hal itu juga sekaligus diharapkan bisa menjadi titik awal mengungkap dugaan pidana jika masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat skandal tersebut.

“Maka terhadap spekulasi itu diharapkan menjadi terjawab dengan adanya penangkapan, ya selama ini kan sudah segitiga penegak hukum yang diproseskan, yaitu dari sisi Kepolisian sudah, dari sisi Kejaksaan sudah dan dari sisi pengacara juga sudah. Jadi diharapkan prosesnya berjalan independen, berintergitras, profesional dan proporsional” jelasnya.

Suparji menambahkan, penangkapan Jaksa Pinangki juga merupakan momentum untuk mengungkap kasus perkara yang melibatkan Djoko Tjandra menjadi terang benderang atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Dengan momentum seperti ini ya diharapkan menjadi terang benderang, atas berbagai spekulasi yang ada dalam perkara Djoko Tjandra, agar asumsi publik bahwa yang bersangkutan bisa mendapatkan hak atau kemudian mengajukan permohonan PK (peninjauan kembali) itu karena adanya dukungan pihak-pihak tertentu atau kemudian adanya kerja sama antara aparat penegak hukum,” bebernya.

Menurutnya, untuk melakukan pemberantasan terhadap jaksa-jaksa nakal, ST Burhanuddin harus melakukan pengawasan yang intensif terkait kinerja dari para Jaksa yang bisa saja memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam menangani suatu perkara.

“Artinya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Komisi Kejaksaan itu harus lebih progresif sehingga memang berhasil menemukan adanya Jaksa-jaksa nakal, jangan sampai yang menemukan publik, nah ini kan yang repot,” pungkasnya.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8).

Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
 
Kejagung menilai Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya