Berita

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, A. Irmanputra Sidin/Net

Hukum

Irmanputra Sidin: Rakyat Berhak Didampingi Advokat Demi Hindari Kesewenangan Negara

MINGGU, 16 AGUSTUS 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setiap orang memiliki hak untuk didampingi advokat atau mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum baik perdata maupun pidana.

Demikian yang disampaikan Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, A. Irmanputra Sidin seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menurutnya, advokat adalah penegak hukum yang lahir dari rezim daulat rakyat. Oleh karena itu, siapapun warga negara yang bertemu, menghadap, diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemerintah atau penegak hukum atas nama negara dalam status apapun, berhak untuk didampingi oleh advokat, dan negara wajib mempersilakannya.


"Tujuannya, agar kesewenang- wenangan atas nama negara tidak terjadi kepada warga negara, yang sangat terlarang oleh konstitusi," ujar Irman pada Minggu (16/8).

Pernyataan pakar hukum tata negara ini juga sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 54.

Disebutkan, guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa, berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU.

Dalam praktiknya, advokat menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi. Advokat dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum atau seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya