Berita

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, A. Irmanputra Sidin/Net

Hukum

Irmanputra Sidin: Rakyat Berhak Didampingi Advokat Demi Hindari Kesewenangan Negara

MINGGU, 16 AGUSTUS 2020 | 12:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setiap orang memiliki hak untuk didampingi advokat atau mendapatkan bantuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum baik perdata maupun pidana.

Demikian yang disampaikan Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, A. Irmanputra Sidin seperti yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menurutnya, advokat adalah penegak hukum yang lahir dari rezim daulat rakyat. Oleh karena itu, siapapun warga negara yang bertemu, menghadap, diperiksa atau dimintai keterangan oleh pemerintah atau penegak hukum atas nama negara dalam status apapun, berhak untuk didampingi oleh advokat, dan negara wajib mempersilakannya.


"Tujuannya, agar kesewenang- wenangan atas nama negara tidak terjadi kepada warga negara, yang sangat terlarang oleh konstitusi," ujar Irman pada Minggu (16/8).

Pernyataan pakar hukum tata negara ini juga sesuai dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 54.

Disebutkan, guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa, berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam UU.

Dalam praktiknya, advokat menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi. Advokat dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum atau seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya