Berita

Ilustrasi Jiwasraya/Net

Hukum

Saksi Kasus Jiwasraya Diprotes

SABTU, 15 AGUSTUS 2020 | 17:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kehadiran saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus Asuransi Jiwasraya, Teddy Tjokrosapoetro diprotes tim kuasa hukum Benny Tjokro.

Protes tersebut disampaikan karena saksi dalam perkara terdakwa Joko Hartono Tirto yang dihadirkan pada sidang Kamis kemarin (13/8) mengaku tidak pernah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).
 
“Sudah terbukti pada tanggal 4 Mei 2020 saksi Pak Teddy ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Karena itu kami ingin pemeriksaan lagi untuk mencocokkan keterangan di BAP," kata kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan dalam keterangannya, Sabtu (15/8).


Menurutnya, saksi harus dikonfrontir dengan penyidik untuk pencocokan data di-BAP. Hal ini penting untuk menguji validitas data yang disampaikan. Upaya tersebut juga untuk kepentingan perkara mencari kebenaran materiil.

“Memang dari tanda tangannya agak mirip. Tetapi kami dari tim kuasa hukum Pak Benny mendorong pemeriksaan terhadap penyidik agar proses penyidikan dilakukan secara transparan. Majelis hakim sebenarnya mendukung dan kita ingin itu,” jelasnya.

Ia mengurai, isi BAP sangat krusial karena surat dakwaan itu selalu mengaitkan antara Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Padahal dalam fakta persidangan, kata dia, banyak yang terpisah. Dalam persidangan, perkara itu pun tidak ada hubungan antara satu dan lainnya.

Karena itu, Tim Kuasa Hukum ingin ada informasi sejelas jelasnya mengenai kebenaran  BAP Teddy Tjokrosapoetro untuk terdakwa Joko Hartono Tirto ini.

“Jangan sampai disangkut-sangkutin. Sebab antara Pak Joko, Pak Heru dan Pak Benny itu tidak ada hubungan secara langsung. Ini yang kita duga, hubungan yang ditempel-tempelkan oleh kejaksaan,” tegasnya.

Ia berharap penanganan masalah Jiwasraya ini harus profesional. Apalagi perkara Jiwasraya ini bukan perkara kecil, tetapi perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Asuransi Jiwasraya itu ada pemegang polisnya. Di belakang Pak Benny ada urusan surat utangnya. Itu kan urusannya besar,” jelas dia.

Bob Hasan menyinyalir ada indikasi perkara diframing sedemikian rupa sehingga pada ujungnya menggiring perkara pada upaya permufakatan jahat (samenspanning) yang dilakuan Benny dkk.

Hal ini tercermin dari isi dakwaan yang menghubungkan secara total, secara niat, means rea hubungan Benny Tjokro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Padahal, kata Bob Hasan, kenyataannya tidak demikian sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.  

“Kalau berkas perkaranya sudah dikonstruksikan sebagai permufakatan jahat, adanya hubungan dan sebagainya, dipaksakan ada hubungan walaupun kecil atau sedikit, ini bermasalah dan sangat merugikan klien. Tugas kami sekarang membuktikan kebenaran materiil,” demikian Bon Hasan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya