Berita

Eekonom dari Institut Harkat Negeri, Awali Rizky/Rep

Bisnis

Defisit Anggaran Lebih Dari 3 Persen Dalam UU Keuangan Negara Diprediksi Sampai 2024

SABTU, 15 AGUSTUS 2020 | 10:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Batasan defisit anggaran negara yang dipatok maksimal 3 persen dalam undang-undang (UU) 17/2003 tentang Keuangan Negara diprediksi akan dikebiri seiring dengan terbitnya UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Bahkan, muncul prediksi dari ekonom Institut Harkat Negeri, Awali Rizky yang menyebutkan defisit anggaran yang melebihi 3 persen akan berlangsung hingga 2024, alias melebihi batas waktu yang ditetapkan di dalam UU 2/2020.

"Perppu (1/2020 yang sekarang sudah menjadi UU 2/2020) hanya memberi kesempatan sampai 2023 untuk batas di atas 3 persen. Nah ini kelihatannya di atas 3 persennya bisa panjang," ujar Awali Rizky dalam diskusi virtual Polemik, Sabtu (15/8).

Alasannya, defisit anggaran 2020 yang berubah-ubah hanya dalam waktu 2 bulan menjadi 5,07 persen sebagaimana diatur di dalam Perpres 54/2020, dan kemudian direvisi lagi menjadi 6,34 persen terhadap PDB di dalam Perpres 72/2020.

"Perubahan radikal terjadi di 2020 meskipun karena covid ya, jadi perubahan dari perpres yang 54 ke 72 itu, dari APBN ke perpres itu sangat besar," ungkapnya.

Lebih dalam lagi, Awali Rizky juga menjadikan target belanja dan target pendapatan yang ada di dalam RAPBN 2021 sebagai bukti defisit anggaran akan melebar terus.

Di mana rencana belanja di RAPBN 2021 mencapai Rp 2.747,5 triliun, sementara pendapatan Rp 1.776 triliun. Otomatis defisit anggaran sebesar Rp 971 triliun.

"Saya sangat tekankan sekali belanjanya, ini rencana dan hampir pasti (terealisasi). Sementara pendapatannya adalah target. Sehingga ancaman untuk merubah lagi di tahun-tahun depan," ungkapnya.

"Jadi kalau sudah diputuskan langsung berubah-ubah dan itu agak menyulitkan ya, kelihatannya terus menerus begitu," demikian Awali Rizky menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya