Berita

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Net

Hukum

KPK Akui Sempat Tunda Penahanan Rachmat Yasin Karena Akan Gelar Hajatan Nikah

JUMAT, 14 AGUSTUS 2020 | 02:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penahan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) sempat ditunda dengan alasan sang anak akan menggelar hajatan.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Rachmat Yasin semestinya ditahan sebelum Agustus 2020, tepatnya saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada pemanggilan sebelumnya.

Namun, Rachmat mengaku dalam keadaan sakit dan akan menggelar hajatan untuk pernikahan anaknya. Sehingga, KPK menunda menahan Rachmat.

"Karena pertimbangan kemanusiaan, tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu, maka pada hari ini, Rabu 13 Agustus 2020 KPK menahan tersangka RY," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (13/8).

Diketahui, KPK resmi menahan Rachmat usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.

Rachmat Yasin sendiri telah menjadi tersangka KPK sebanyak dua kali. Pertama pada 7 Mei 2014 ditangkap tangan bersama tiga orang lainnya. Yakni, FX Yohan Yap selaku swasta, M Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor dan Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.

"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Wilayah-wilayah Ini jadi Fokus Utama PDIP dalam Pilkada 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | 06:01

Soal Penguntitan Jampidsus, Pakar Hukum Desak DPR Revisi UU Kejaksaan

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:45

Gerindra-Golkar Berpeluang Usung Bayu Airlangga

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:26

Lebih dari 37 Ribu Pengunjung Saksikan Puncak Perayaan Waisak 2024 di Borobudur

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:11

Herman Deru Dominan di Survei LSI, Pengamat: Masih Bisa Berubah

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:59

4 Tahun Buron Kasus Curanmor, Residivis Bertato Menangis Saat Ditangkap

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:44

Survei LSI: Herman Deru Unggul di Atas 50 Persen

Minggu, 26 Mei 2024 | 04:24

PB Al Washliyah Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Melanggar Aturan

Minggu, 26 Mei 2024 | 03:59

Setelah PDIP dan Nasdem, Akhyar Nasution Mendaftar ke PAN Medan

Minggu, 26 Mei 2024 | 03:16

Dekranasda Kenalkan Wastra Khas Aceh Lewat Muslim Fashion Week di Sarinah

Minggu, 26 Mei 2024 | 02:52

Selengkapnya