Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Draf Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Berpotensi Abaikan Masukan Sipil

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 21:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Draf rancangan Peraturan Presiden terkait pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam menanggulangi terorisme mendapat sorotan dari kalangan sipil.

Salah satu analis yang menyoroti draf Perpres yang sudah diserahkan Kemenkumham ke DPR beberapa waktu lalu itu, peneliti HAM dan Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie.

Ikhsan mengaku sudah mempelajari detail draf Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme itu.


Kata Ikhsan, Perpres tersebut terkesan tidak mengakomodir masukan masyarakat sipil yang telah menyoroti wacana keterlibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.

"Kesannya, pemerintah tidak mengakomodir masukan masyarakat sipil beberapa waktu lalu pascapengesahan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang masif mendapat sorotan," katanya kepada Kamis (13/8).

Ia menilai, atas upaya pengajuan draf Perpres itu, pemerintah seperti mengulang kesalahan. Sebabnya, potensi menusai sorotan dari draf Perpres itu sangatlah besar.

Sehingga, kesan bahwa pemerintah hanya menempatkan partisipasi publik sebagai sekadar formalitas semakin menguat.

Setelah dikaji, Ikhsan menilai, Perpres itu meniadakan dua pilar dalam pelibatan TNI mengatasi terorisme. Pertama terkait keputusan dan kebijakan politik negara.

Perpres tidak menyebutkan sama sekali bahwa pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus dilakukan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Padahal, katanya, dalam Pasal 2 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Sementara itu, secara eksplisit Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004 tentang TNI mengatur bahwa pelibatan TNI dalam Operasi Militer Untuk Perang (OMUP) dan OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Selain itu Pasal 8 ayat (2) dalam perpres itu juga hanya menyebutkan bahwa penggunaan kekuatan TNI dalam penindakan hanya berdasarkan perintah presiden.

Sedangkan dalam Pasal 17 (2) UU TNI menyebutkan dalam hal pengerahan kekuatan TNI, presiden harus mendapat persetujuan DPR.

Kalaupun dalam keadaan mendesak, Ikhsan menyebutkan dalam Pasal 18 (2) UU TNI juga sudah mengatur bahwa dalam waktu 2 X 24 jam terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, presiden harus melaporkan kepada DPR.

"Dalam konteks ini, secara eksplisit terlihat bahwa Perpres ini melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 (3) UU TNI yang jelas menyebut bahwa TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," katanya.

Ikhsan juga menyinggung kerangka criminal justice system.

Dijelaskan Ikhsan, kategori terorisme yang termasuk ke dalam tindak pidana, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 poin 1 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum, yang notabene wilayah sipil.

"Sehingga, ketika militer masuk kedalam ranah sipil sebagai pihak yang berstatus diperbantukan secara serta merta militer juga masuk kedalam wilayah hukum sipil," katanya.

Adapun tentang alasan logis perbantuan TNI bersifat preventif, yaitu mengantisipasi situasi yang berada di luar kemampuan kepolisian untuk menanganinya (beyond capability).

Pengaturan semacam itu sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.

Aturan yang mengamanatkan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, seharusnya dapat dilaksanakan.

Terlebih, jika merujuk kepada Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini, ketidaktundukan militer dalam peradilan umum justru potensial membuat akuntabilitas pertanggungjawaban saat terjadi pelanggaran HAM semakin menguap.

"Pasal tersebut memberikan wilayah yang sangat luas dalam keterlibatan TNI, yakni kegiatan dan/atau operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya," ujarnya.

Bahkan Ikhsan juga melihat, pelaksanaan operasi teritorial, sebagaimana diatur pada Pasal 4 (2), memberi legitimasi kepada TNI untuk terlibat lebih jauh dalam wilayah sipil, karena domainnya berupa pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan dan bantuan sosial fisik/non fisik, serta komunikasi sosial.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya