Berita

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin/Net

Hukum

Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 20:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasana Korupsi kembali menahan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Bupati Bogor periode 2008-2014 itu seharusnya ditahan sebelum bulan Agustus 2020. Karena alasan sedang sakit dan akan menikahkan anaknya sehingga penahanan ditunda.

“Sebenarnya sudah akan ditahan sebelum bulan Agustus. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu,” demikian kata mantan Kabaharkam Polri ini, Kamis (13/8).


Rachmat Yasin (RY). Ia dijerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8.931.326.223. Ia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Rachmat akan menjalani masa tahanan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis ini hingga Selasa (1/9) mendatang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya