Berita

Seorang perempuan berjalan melewati banner UU keamanan nasional Hong Kong pada Selasa, 30 Juni 2020/Net

Dunia

Soal UU Keamanan Nasional Hong Kong, Kemlu: Indonesia Mengakui Prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem'

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 14:38 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemberlakuan UU keamanan nasional Hong Kong oleh China sejak akhir Juni lalu telah memicu gelombang protes dan kritik yang juga muncul dari sejumlah negara.

Merespons situasi di Hong Kong, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan. Kendati begitu, Kemlu menegaskan, Indonesia mengakui prinsip "satu negara, dua sistem".

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (13/8).


"Indonesia mengakui prinsip 'satu negara, dua sistem' yang mengatur hubungan RRT dan Hong Kong sebagai negara dan sebuah wilayah administratif khusus," ujar Judha.

Kendati begitu, ia juga menggarisbawahi, Indonesia pun menekankan pentingnya menjunjung tinggi dan menjamin pemenuhan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).

Terlepas dari itu, pemerintah Indonesia sendiri lebih fokus pada perlindungan WNI di tengah situasi Hong Kong terkini, khususnya di tengah pandemik Covid-19.

Judha mengungkap, ada lebih dari 170 ribu WNI yang tinggal dan bekerja di Hong Kong.

Melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong, pemerintah Indonesia juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan WNI, khususnya Departemen Ketenagakerjaan dan otoritas kesehatan di Hong Kong.

"KJRI juga senantiasa memberikan imbauan kepada seluruh saudara kita di Hong Kong untuk selalu waspada mengikuti aturan yang ditetapkan otoritas setempat, kemudian menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat politik lokal, dan segera menghubungi KJRI jika mendapat kesulitan," pungkas Judha.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya