Berita

Aktivis yang juga menjabat sebagai Bendahara Kampung Ngaggemba, Distrik Homeyo, Septinus Tipagau/Net

Politik

Aktivis Ungkap Dana Desa 97 Kampung Di Intan Jaya Disunat Hingga Rp 5 Miliar

KAMIS, 13 AGUSTUS 2020 | 02:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencairan dana desa untuk penanganan pandemik virus corona baru (Covid-19) yang ada di Kabupaten Intan Jaya, Papua diduga disunat oleh aparatur sipil negara yang tidak bertanggung jawab.

Informasi ini disampaikan oleh aktivis yang juga menjabat sebagai Bendahara Kampung Ngaggemba, Distrik Homeyo, Septinus Tipagau yang menemukan fakta pemotongan anggaran sebesar 17,5 persen atau sekitar Rp 55 juta perkampung.

Dia menjelaskan, dugaan tersebut terjadi pada saat pencairan tahap I tahun 2020 ini. Di mana dalam pelaksanaannya dibagi menjadi tiga tahap peruntukan, yakni untuk bantuan Covid-19, kegiatan pembangunan kampung dan belanja ATK, serta belanja tunjangan aparat kampung.

"Jadi bisa dibayangkan besaran pemotongan dengan jumlah 97 kampung di seluruh Intan Jaya, maka pemotongan mencapai Rp 5 miliar," ungkap Septinus Tipagau dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Fakta lain yang ditemukan alumnus Universitas Gadjah Madah ini adalah pihak-pihak yang memotong dana desa ini adalah tenaga ahli dan pendamping pemerintah kabupaten serta pendamping distrik.

Septinus Tipagau mengklaim, pemotongan dana desa ini sudah terjadi sejak tahun anggaran 2018 dengan dalih keperluan administratif. Padahal hal itu tidak masuk akal mengingat tenaga ahli pendamping adalah fasititator juga mendapat gaji.

"Kalau memang ada pemotongan administrasi, berarti pemotongan yang wajarlah, tidak boleh pemotongan yang lebih besar dengan tujuan yang tidak jelas," kritik Septinus yang juga mantan Ketua KPUD Intan Jaya ini.

"Kami sampaikan bahwa pemotongan dana ini membuat seluruh kepala kampung dan parat kampung benar-benar kecewa dan menyesal, karena tiap kali pencairan selalu ada pemotongan yang besar," sambungnya.

Oleh karena itu, ia berharap Kabupaten Intan Jaya bisa mengevaluasi penyaluran dana desa tahap selanjutnya, sehingga bisa berlangsung transparan dan tepat sasaran.

"Saya harap pada pencairan tahap II dan tahap III tidak boleh terjadi pemotongan seperti yang telah dilakukan pada tahap-tahap awal," harapnya.

"Saya juga minta Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini DPMK dengan TAPM, PD, dan PLD segera mengevaluasi tupoksi dan mekanisme pencairannya, sehingga ke depan tidak boleh terjadi pemotongan yang tidak berdasarkan tujuan," demikian Septinus Tipagau menutup.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya