Berita

Parade Nusantara di Mahkamah Konstitusi/Net

Nusantara

Parade Nusantara Datangi Mahkamah Konstitusi Lakukan Perbaikan Gugatan Uji Materi UU 2/2020

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan kepala desa (kades) dari berbagai wilayah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Kehadiran kepala desa dan beberapa orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkumpul untuk memperjuangkan revisi UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.

Kebetulan, hari ini ada agenda sidang kedua uji materiil atas judicial review UU 2/2020, dengan agenda perbaikan gugatan.


Dalam perbaikan yang disampaikan kepada mahkamah, Parade Nusantara menambahkan jumlah pemohon uji materiil dari awalnya dua orang menjadi 27 orang.

Pemohon terdiri dari 21 orang kades dan enam orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari berbagai wilayah provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.

"Pemohon gugatan bertambah dari dua orang menjadi 27 orang. Sebanyak 21 kades dan 6 BPD dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari provinsi di Sumatera sampai Papua, mewakili ujung timur Indonesia," ujar Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan di halaman Gedung MK.

Di samping itu, lanjut Dimyati, sebagai bentuk dukungan untuk perjuangkan dana desa di MK, para kades juga mengirimkan surat keputusan (SK) kades mau pun BPD ke pengurus Parade Nusantara.

"Ratusan SK dikirimkan ke Parade Nusantara yang ingin menjadi Pemohon di MK. Semua kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini, bisa menguatkan gugatan ke MK," jelasnya.

Selain penambahan pemohon di MK, Parade Nusantara melalui tim kuasa hukumnya juga mempertajam gugatan sesuai arahan mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.

"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa ayat (2) yang telah dihilangkan dengan UU 2/2020 tentang Covid-19," tegasnya.

Nantinya, kata Dimyati, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan rakyat desa akan terus mengawal jalannya sidang langsung di Gedung MK.

"Tapi, karena ada pandemik Covid-19, maka kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dimyati menyebut langkah tersebut akan diikuti dengan aksi meminta pertanggungjawaban politik seluruh anggota DPR RI yang turut serta mengesahkan UU 2/2020 tentang Pengesahan Perppu 1/2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Stabilitas Ekonomi Nasional.

"Parade Nusantara akan datangi DPR RI, meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR RI, tentang penghapusan dasar hukum Dana Desa, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa. Kok tega-teganya menyetujui penghapusan pasal yang mengatur Dana Desa," bebernya.

lanjutnya, nantinya 50 orang perwakilan anggota Parade Nusantara akan menemui perwakilan tiap fraksi untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis.

"Kalau pun harus menghadirkan kepala desa dan perangkat, BPD seluruh Indonesia seperti saat memperjuangkan lahirnya UU Desa, tentu akan kami lakukan lagi," pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya