Berita

Parade Nusantara di Mahkamah Konstitusi/Net

Nusantara

Parade Nusantara Datangi Mahkamah Konstitusi Lakukan Perbaikan Gugatan Uji Materi UU 2/2020

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 16:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Puluhan kepala desa (kades) dari berbagai wilayah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara berkumpul di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/8).

Kehadiran kepala desa dan beberapa orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berkumpul untuk memperjuangkan revisi UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.

Kebetulan, hari ini ada agenda sidang kedua uji materiil atas judicial review UU 2/2020, dengan agenda perbaikan gugatan.

Dalam perbaikan yang disampaikan kepada mahkamah, Parade Nusantara menambahkan jumlah pemohon uji materiil dari awalnya dua orang menjadi 27 orang.

Pemohon terdiri dari 21 orang kades dan enam orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dari berbagai wilayah provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.

"Pemohon gugatan bertambah dari dua orang menjadi 27 orang. Sebanyak 21 kades dan 6 BPD dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari provinsi di Sumatera sampai Papua, mewakili ujung timur Indonesia," ujar Sekjen Parade Nusantara, Dimyati Dahlan di halaman Gedung MK.

Di samping itu, lanjut Dimyati, sebagai bentuk dukungan untuk perjuangkan dana desa di MK, para kades juga mengirimkan surat keputusan (SK) kades mau pun BPD ke pengurus Parade Nusantara.

"Ratusan SK dikirimkan ke Parade Nusantara yang ingin menjadi Pemohon di MK. Semua kami tampung dan kami jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini, bisa menguatkan gugatan ke MK," jelasnya.

Selain penambahan pemohon di MK, Parade Nusantara melalui tim kuasa hukumnya juga mempertajam gugatan sesuai arahan mahkamah yang disampaikan pada sidang pertama.

"Gugatan kami pertajam dan perjelas sesuai arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa ayat (2) yang telah dihilangkan dengan UU 2/2020 tentang Covid-19," tegasnya.

Nantinya, kata Dimyati, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan rakyat desa akan terus mengawal jalannya sidang langsung di Gedung MK.

"Tapi, karena ada pandemik Covid-19, maka kami hanya minta perwakilan dari tiap provinsi dan kabupaten saja yang datang mengawal jalannya sidang di MK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dimyati menyebut langkah tersebut akan diikuti dengan aksi meminta pertanggungjawaban politik seluruh anggota DPR RI yang turut serta mengesahkan UU 2/2020 tentang Pengesahan Perppu 1/2020 tentang Penanganan Covid-19 dan Stabilitas Ekonomi Nasional.

"Parade Nusantara akan datangi DPR RI, meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR RI, tentang penghapusan dasar hukum Dana Desa, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa. Kok tega-teganya menyetujui penghapusan pasal yang mengatur Dana Desa," bebernya.

lanjutnya, nantinya 50 orang perwakilan anggota Parade Nusantara akan menemui perwakilan tiap fraksi untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis.

"Kalau pun harus menghadirkan kepala desa dan perangkat, BPD seluruh Indonesia seperti saat memperjuangkan lahirnya UU Desa, tentu akan kami lakukan lagi," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya