Berita

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban saat memimpin aksi buruh/Net

Politik

Presiden KSBSI Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus PHK Sepihak Di BUMN

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah diminta untuk menindak tegas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan BUMN.

Permintaan itu sebagaimana disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menanggapi data yang telah dipublikasikan oleh pemerintah tentang adanya PHK dan dirumahkannya karyawan 3.225 orang di 9 BUMN sejak Februari hingga Juli 2020.

Menurut Elly, pemerintah harus menindak kasus PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan BUMN seperti data tersebut.

"Apakah tidak ada jalan keluar yang lain misalnya memangkas anggaran yang dirasa tidak perlu seperti tunjangan-tunjangan para pejabat di tubuh BUMN," ujar Elly Rosita Silaban kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/8).

Elly turut mempertanyakan sikap perusahaan BUMN yang sudah melakukan dialog atau tidak secara bipartit sebelum akhirnya melakukan PHK.

"Melakukan PHK juga ada prosedurnya yang jelas yang harus diikuti sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Elly kemudian mencontohkan persoalan yang ada di Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD). Di mana, para karyawan sudah melakukan aksi untuk mempertanyakan alasan PHK. Namun, para karyawan tidak menemukan jawab.

Bahkan, katanya, para korban PHK yang mayoritas driver meminta pihak perusahaan untuk segera membawa upah selama 3 bukan yang ditangguhkan dan belum dibayar sama sekali.

"Ternyata masalah lainnya adalah perusahaan belum membayarkan kekurangan gaji karyawan sesuai UMP dari tahun 2016-2020. Nah, bagaimana dengan semua ini? Apakah ketika di PHK kekurangan itu dihitung semua ditambahkan dengan peraturan sesuai UU 13?" heran Elly.

Dengan demikian, Elly meminta agar pemerintah tegas melakukan tindakan kasus PHK secara sepihak. Karena, PHK membuat banyak buruh tidak menerima uang pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir sendiri pernah berkomitmen tidak akan ada PHK di saat perampingan perusahaan di tubuh BUMN.

“Pemerintah harus benar-benar hadir untuk bertindak terhadap pengusaha yang nakal yang tidak melindungi buruh di masa krisis pandemik. Anggaran Covid-19 yang begitu besar seharusnya menyasar kepada masyarakat rentan, seperti para buruh korban PHK," pungkas Elly.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya