Berita

Indonesia saat dipercaya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB tahun 2019/Net

Politik

Bagi AICHR, R-Perpres Tentang Peran TNI Atasi Terorisme Lemahkan Indonesia Sebagai Ketua DK PBB

RABU, 12 AGUSTUS 2020 | 01:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) penanganan terorisme oleh TNI dikritisi lantaran dinilai mengancam supremasi hukum konstitusi negara.

Bahkan R-Perpres ini juga dikhawatirkan akan melemahkan posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan Keamanan (DK) PBB yang sejatinya memprioritaskan upaya perdamaian dunia, termasuk penanggulangan terorisme di dunia.

“Peran penting ini seharusnya tidak dilumpuhkan atau dilemahkan oleh upaya sebagian politisi, pemerintah dan TNI di tingkat nasional untuk memaksakan dikeluarkannya Perpres yang memberikan wewenang pada TNI secara berlebihan,” kata wakil pemerintah Indonesia di Komisi HAM antarpemerintah ASEAN (AICHR), Rafendi Djamin lewat keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/8).


Dia menerangkan jika Perpres ini dikeluarkan Indonesia sebagai ketua DK-PBB, jelas akan memberikan contoh buruk bagi pemerintah lain di dunia. “Jauh dari keteladanan dan pada akhirnya menggagalkan misi diplomasi RI untuk perdamaian dunia,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, hukum HAM dan humaniter internasional sudah jelas mengatur bahwa ancaman tindakan terorisme di tingkat nasional tunduk pada criminal justice system atau law enforcement.

“Bukan hukum perang atau situasi perang (war rules). TNI bisa dilibatkan dalam penanggulangan terorisme yang tunduk pada sistem penegakan hukum hanya pada saat 'imminent threat', ancaman yang nyata tidak dapat diselesaikan melalui sistem penegakan hukum biasa,” urainya.

Menurutnya, aturan hukum HAM Internasional mensyaratkan tiga tahap yang harus diterapkan sebelum pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Pertama, pemerintah wajib membuktikan kelompok teroris terorganisir tertentu telah dan akan melakukan serangan-serangan menggunakan kekerasan berulang yang mengancam negara dan masyarakat dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata.

Kedua, kelompok terorganisir ini menjadi bagian tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok politik bersenjata. Bahwa instrumen penegakan hukum tidak tersedia atau tidak dapat dilakukan.

Ketiga, pelibatan TNI dalam criminal justice system untuk melawan terorisme yang dapat dilakukan dalam jangka panjang berkala adalah pelibatan pada kerja sama intelejen, yakni dalam membuat assessment profile ancaman tindakan terorisme dari terduga teroris atau kelompok teroris.

“Pelibatan intelejen tersebut dilakukan pada tahap pencegahan mau pun penindakan dalam ranah criminal justice system. Pelibatan dalam penindakan hanya dilakukan ketika opsi penegakan hukum tidak tersedia lagi,” bebernya.

Maka, simpul Rafendi, R-Perpres tentang tugas TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme yang memuat pasal-pasal yang memberikan wewenang pada TNI untuk pencegahan dan penindakan di luar kerangka criminal justice system.

“Harus ditolak karena bertentangan dengan norma-norma hukum HAM dan humaniter internasional serta TAP MPR 6 dan 7/ 2000 tentang pemisahan tugas TNI dan Polri, UU Polri 2/2002, UU Pertahanan 3/2003, UU TNI 34/2004, dan UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pengamat Ingatkan AI hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Manusia

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Menelusuri Asal Usul Ngabuburit

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:15

Din Syamsuddin: Board of Peace Trump Bentuk Nekolim Baru

Sabtu, 07 Februari 2026 | 10:01

Sambut Tahun Kuda Api, Ini Jadwal Libur Imlek 2026 untuk Rencanakan Kumpul Keluarga

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:52

Cadangan Devisa RI Menciut Jadi Rp2.605 Triliun di Awal 2026

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:47

Analisis Kebijakan MBG: Antara Tanggung Jawab Sosial dan Mitigasi Risiko Ekonomi

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:41

ISIS Mengaku Dalang Bom Masjid Islamabad

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:31

Dolar AS Melemah, Yen dan Pound Terdampak Ketidakpastian Global

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:16

Golkar: Indonesia Bergabung ke Dewan Perdamaian Gaza Wujud Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:01

Wall Street Perkasa di Akhir Pekan, Dow Jones Tembus 50.000

Sabtu, 07 Februari 2026 | 08:52

Selengkapnya