Berita

Pesawat Air India Express yang tampak terbelah dua setelah terperosok melampaui landasan pacu Bandara Internasional Kalikut di Kerala, India/Net

Dunia

Kecelakaan Air India Express Di Kerala Buat Keamanan Semua Bandara India Diaudit

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Terperosoknya pesawat Boeing 737-800 milik Air India Express di Bandara Internasional Kalikut, Kerala beberapa hari lalu membuat regulator penerbangan melakukan audit terhadap keamanan semua bandara di India.

Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) pada Senin (10/8) mengatakan, semua bandara di seluruh India yang terkena dampak hujan lebat akan diaudit untuk melihat keamanannya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan di bandara utama yang sibuk di seluruh India yang diperngaruhi oleh hujan monsun," ujar Kepala DGCA, Arun Kumar seperti dikutip CNA.

"Kami akan meninjau semuanya, kondisi landasan pacu, kemiringan, penerangan, serta drainasenya," sambung Kumar.

Beberapa bandara yang akan diaudit di antaranya yang berada di Chennai, Kochi, Trivandrum, dan Mumbai. Audit tersebut, kata Kumar, akan lebih menyeluruh dari pemeriksaan rutin yang biasa dilakukan.

Kumar mengatakan, audit akan dipimpin oleh Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India dan mengajak serta Boeing serta Dewan Keselamatan Transportasi Nasional Amerika Serikat.

"Begitu audit selesai, jika ada yang salah kami akan mengambil tindakan dan memperbaikinya," tekannya.

Pesawat Air India Express sendiri mengalami kecelakaan pada Jumat malam (7/8). Pada saat itu, ada 190 orang di dalamnya, termasuk pilot dan kru. Sebanyak 18 di antaranya meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi ketika pesawat melampaui landasan pacu yang basah diguyur hujan lebat. Pesawat tergelincir dan terperosok jatuh ke sebuah lembah yang curam, membuatnya terbelah menjadi dua bagian.

Peristiwa tersebut menjadi kecelakaan terburuk selama satu dekade terakhir di India.

Sebuah komite khusus telah dikerahkan untuk melakukan penyelildikan. Komite tersebut kemudian menyarankan untuk memasang Sistem Penangkapan Material yang Direkayasa (EMAS) di bandara yang digunakan untuk menghentikan pesawat dengan cepat.

Namun menurut Kumar, saran lain menyebut, area keselamatan landasan pacu harus ditambah menjadi 240 meter. Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sendiri menyarankan area keselamatan minimal 90 meter.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya