Berita

Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi/Net

Hukum

Dijerat UU ITE, Wartawan Banjarhits Divonis 3 Bulan 15 Hari

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebebasan pers di Indonesia kembali di guncang prahara. Seorang wartawan yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi harus mendekam di balik jeruji penjara atas pelanggaran UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Diananta berurusan dengan hukum gara-gara beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Selain itu, laman Banjarhits juga dianggap tidak memiliki badan hukum.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu, Diananta divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari.


Istri Diananta, Wahyu mengurai bahwa terakhir kali dirinya mendengar suara suami pada tanggal 18 Mei lalu, ketika Nanta (panggilan Diananta) masih ditahan di Polda Kalsel di Kota Banjarmasin.

Tapi sejak pindah ke tahanan di Kotabaru, yang berjarak 270 kilometer dari Banjarmasin dirinya belum sempat komunikasi lagi. Perbincangan terakhir itu mengenai kemungkinan Nanta akan dipenjara atas kasus yang melilitnya.

"Mas Nanta pernah bilang kalau dia harus masuk penjara gara-gara kasus ini, saya harus kuat. Waktu itu saya balas jawab: Kalau ini ujian kita, bapak harus kuat. Kita harus sama-sama kasih semangat," ujar Wahyu lewat 
petisi yang dia tulis bertajuk #stopPidanakanJurnalis.

Wahyu menyadari semua pekerjaan memiliki risiko, terlebih lagi seorang wartawan. Dirinya mengaku sangat khawatir dengan kondisi suaminya.

Ia berharap Nanta dapat sesegera mungkin dibebaskan karena menurutnya sang suami telah menulis apa adanya tanpa ada maksud menyebarkan kebencian suku.

"Saya berharap Pak Jokowi, Pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian," tutup Wahyu.

Nanta sudah ditahan sejak 4 Mei 2020 di Rutan Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Dia tersangkut kasus berita konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group, yang ditulisnya di Banjarhits.id, tempat ia bekerja.

Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019.

Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan.

Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta. Nanta dijerat dengan pasal 28 UU ITE.

Sementara sebagai kasus pers, kasus ini sudah selesai di Dewan Pers. Keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab dan media yang bersangkutan telah meminta maaf serta mencabut berita.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya