Berita

Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi/Net

Hukum

Dijerat UU ITE, Wartawan Banjarhits Divonis 3 Bulan 15 Hari

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebebasan pers di Indonesia kembali di guncang prahara. Seorang wartawan yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi harus mendekam di balik jeruji penjara atas pelanggaran UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Diananta berurusan dengan hukum gara-gara beritanya berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”. Selain itu, laman Banjarhits juga dianggap tidak memiliki badan hukum.

Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi itu, Diananta divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari.

Istri Diananta, Wahyu mengurai bahwa terakhir kali dirinya mendengar suara suami pada tanggal 18 Mei lalu, ketika Nanta (panggilan Diananta) masih ditahan di Polda Kalsel di Kota Banjarmasin.

Tapi sejak pindah ke tahanan di Kotabaru, yang berjarak 270 kilometer dari Banjarmasin dirinya belum sempat komunikasi lagi. Perbincangan terakhir itu mengenai kemungkinan Nanta akan dipenjara atas kasus yang melilitnya.

"Mas Nanta pernah bilang kalau dia harus masuk penjara gara-gara kasus ini, saya harus kuat. Waktu itu saya balas jawab: Kalau ini ujian kita, bapak harus kuat. Kita harus sama-sama kasih semangat," ujar Wahyu lewat 
petisi yang dia tulis bertajuk #stopPidanakanJurnalis.

Wahyu menyadari semua pekerjaan memiliki risiko, terlebih lagi seorang wartawan. Dirinya mengaku sangat khawatir dengan kondisi suaminya.

Ia berharap Nanta dapat sesegera mungkin dibebaskan karena menurutnya sang suami telah menulis apa adanya tanpa ada maksud menyebarkan kebencian suku.

"Saya berharap Pak Jokowi, Pak Jaksa Agung, dan Majelis Hakim membebaskan suami saya, karena suami saya membantu masyarakat kecil dan tak ada maksud untuk memicu kebencian," tutup Wahyu.

Nanta sudah ditahan sejak 4 Mei 2020 di Rutan Polda Kalsel di kota Banjarmasin. Dia tersangkut kasus berita konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group, yang ditulisnya di Banjarhits.id, tempat ia bekerja.

Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019.

Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan.

Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta. Nanta dijerat dengan pasal 28 UU ITE.

Sementara sebagai kasus pers, kasus ini sudah selesai di Dewan Pers. Keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab dan media yang bersangkutan telah meminta maaf serta mencabut berita.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya