Berita

Webinar bertema "Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemik" yang digelar Wanita Syarikat Islam/Net

Politik

Pilkada Di Masa Pandemik, WSI: Mengedepankan Integritas Dan Ketatkan Protokol Kesehatan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gelaran pilkada serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19 adalah tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu untuk menyukseskan hajatan demokrasi daerah itu.

Ketua Umum PP Wanita Syarikat Islam, Valina Singka Subekti mneyebutkan, bahwa penyelenggara pemilu diberikan dua tugas pokok pada gelaran pilkada yang dijadwalkan pada Desember mendatang.

Dua tugas itu adalah bagaimana pilkada digelar dengan penuh integritas dan penerapan protokol Covid-19 dengan ketat.


“Saat ini, kita memasuki tahapan pencalonan dalam pilkada, di sisi lain kita berada dalam situasi yang tidak mendukung, persebaran Covid-19 semakin meningkat sedangkan protokol kesehatan semakin longgar," ujar Valina dalam webinar bertema "Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemik", Minggu (8/8).

Narasumber dalam webinar ini antara lain Komisioner KPU RI, Viryan Aziz; anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo; anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Misna M. Attas dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, bahwa penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak menjadi salah satu fokus utama.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari meningkatnya anggaran pilkada sebanyak Rp 4 triliun yang sebagian besar kegunaannya dialokasikan untuk membeli alat perlindungan diri (APD).

"Selain itu, dalam tahapan pemilihan, KPU juga telah mengatur jadwal kedatangan pemilih ke TPS, demi menghindari kerumunan masa," katanya.

"Petugas penyelenggara pun dipilih berdasarkan usia, yakni di bawah 50 tahun, demi menjaga kesehatan mereka," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, bahwa setidaknya terdapat empat titik rawan pelanggaran Pilkada di masa pandemik Covid-19.

Pelanggaran itu meliputi resiko kesehatan, penyalahgunaan dana bantuan sosial bagi calon incumbent, partisipasi politik masyarakat yang akan menurun di masa pandemik serta praktik politik uang.

“Hingga saat ini kami (Bawaslu RI)  memproses 792 kasus hukum, paling tinggi adalah kasus administrasi, kemudian proses verifikasi calon dan Coklit,” terang Ratna.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya