Berita

Webinar bertema "Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemik" yang digelar Wanita Syarikat Islam/Net

Politik

Pilkada Di Masa Pandemik, WSI: Mengedepankan Integritas Dan Ketatkan Protokol Kesehatan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 19:31 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gelaran pilkada serentak 2020 di tengah pandemik Covid-19 adalah tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu untuk menyukseskan hajatan demokrasi daerah itu.

Ketua Umum PP Wanita Syarikat Islam, Valina Singka Subekti mneyebutkan, bahwa penyelenggara pemilu diberikan dua tugas pokok pada gelaran pilkada yang dijadwalkan pada Desember mendatang.

Dua tugas itu adalah bagaimana pilkada digelar dengan penuh integritas dan penerapan protokol Covid-19 dengan ketat.

“Saat ini, kita memasuki tahapan pencalonan dalam pilkada, di sisi lain kita berada dalam situasi yang tidak mendukung, persebaran Covid-19 semakin meningkat sedangkan protokol kesehatan semakin longgar," ujar Valina dalam webinar bertema "Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemik", Minggu (8/8).

Narasumber dalam webinar ini antara lain Komisioner KPU RI, Viryan Aziz; anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo; anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Misna M. Attas dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, bahwa penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak menjadi salah satu fokus utama.

Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari meningkatnya anggaran pilkada sebanyak Rp 4 triliun yang sebagian besar kegunaannya dialokasikan untuk membeli alat perlindungan diri (APD).

"Selain itu, dalam tahapan pemilihan, KPU juga telah mengatur jadwal kedatangan pemilih ke TPS, demi menghindari kerumunan masa," katanya.

"Petugas penyelenggara pun dipilih berdasarkan usia, yakni di bawah 50 tahun, demi menjaga kesehatan mereka," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, bahwa setidaknya terdapat empat titik rawan pelanggaran Pilkada di masa pandemik Covid-19.

Pelanggaran itu meliputi resiko kesehatan, penyalahgunaan dana bantuan sosial bagi calon incumbent, partisipasi politik masyarakat yang akan menurun di masa pandemik serta praktik politik uang.

“Hingga saat ini kami (Bawaslu RI)  memproses 792 kasus hukum, paling tinggi adalah kasus administrasi, kemudian proses verifikasi calon dan Coklit,” terang Ratna.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya