Berita

Sidang pleodi Wahyu Setiawan dan Agustina Tio/RMOL

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengaku Bersalah Terima Uang Suap Rp 600 Juta

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima uang suap terkait dua perkara yang menimpanya.

Perkara pertama ialah terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Dapil Sumsel 1 dan perkara proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Wahyu didakwa menerima suap uang dalam kasus PAW Sumsel 1 senilai Rp 600 juta.


"Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia. Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15 ribu dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500 juta dari saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya. Atas kesalahan tersebut saya  sampaikan permohonan mohon maaf di muka Pengadilan Yang Mulia ini," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Setiawan mengklaim bahwa dirinya bersikap kooperatif. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

"Saya berupaya menyampaikan fakta berdasarkan data serta informasi secara jujur dan terbuka. Tidak ada fakta yang saya tutupi selama saya menjalani proses hukum," kata Wahyu.

Apalagi kata Wahyu, ia secara sukarela telah mengembalikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening penampungan KPK.

"Pengembalian uang tersebut saya lakukan pada tahap penyidikan. Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada  negara melalui rekening penampungan KPK," terang Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya