Berita

Sidang pleodi Wahyu Setiawan dan Agustina Tio/RMOL

Hukum

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Mengaku Bersalah Terima Uang Suap Rp 600 Juta

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengaku bersalah telah menerima uang suap terkait dua perkara yang menimpanya.

Perkara pertama ialah terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Dapil Sumsel 1 dan perkara proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Wahyu didakwa menerima suap uang dalam kasus PAW Sumsel 1 senilai Rp 600 juta.

"Ketua dan Anggota Majelis Hakim Yang Mulia. Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15 ribu dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500 juta dari saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya. Atas kesalahan tersebut saya  sampaikan permohonan mohon maaf di muka Pengadilan Yang Mulia ini," ujar Wahyu Setiawan saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8).

Selain itu, di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Setiawan mengklaim bahwa dirinya bersikap kooperatif. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

"Saya berupaya menyampaikan fakta berdasarkan data serta informasi secara jujur dan terbuka. Tidak ada fakta yang saya tutupi selama saya menjalani proses hukum," kata Wahyu.

Apalagi kata Wahyu, ia secara sukarela telah mengembalikan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening penampungan KPK.

"Pengembalian uang tersebut saya lakukan pada tahap penyidikan. Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada  negara melalui rekening penampungan KPK," terang Wahyu.

Diketahui, Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Caleg PDIP dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Diungkap Roy Suryo, Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara

Senin, 16 September 2024 | 07:44

UPDATE

Pemindahan IKN Diklaim Disetujui Rakyat, Prabowo Harus Melanjutkan

Kamis, 26 September 2024 | 23:57

Astrid Nadya Kembali Terpilih sebagai Presiden OIC Youth Indonesia

Kamis, 26 September 2024 | 23:44

Kapolri Dorong Korlantas Terus Berinovasi

Kamis, 26 September 2024 | 23:21

Pasangan RIDO Bakal Berdayakan Pensiunan ASN untuk Menghijaukan Jakarta

Kamis, 26 September 2024 | 22:47

Peserta Pilgub Sumut Agar Adu Gagasan, Bukan ‘Gas-Gasan’

Kamis, 26 September 2024 | 22:21

Punya Empat Lawan, Elektabilitas Agung-Markarius Sudah di Atas 50 Persen

Kamis, 26 September 2024 | 22:20

KPK Cekal 3 Tersangka Suap IUP Kaltim

Kamis, 26 September 2024 | 22:07

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

Kamis, 26 September 2024 | 21:55

Lewat Hilirisasi, Jokowi Dinilai Sukses Jaga Stabilitas Ekonomi

Kamis, 26 September 2024 | 21:46

Pernah Tempati Asrama Muhammadiyah, Aktivis Ciputat Ini Kini Dilantik jadi Anggota DPRD Labura

Kamis, 26 September 2024 | 21:44

Selengkapnya