Berita

Menteri BUMN Erick Thohir dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

Publika

TNI Dan Proyek Corona

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 10:52 WIB

SEDIH melihat TNI diberi bagian proyek corona melalui Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Fungsi TNI mengalami "pergeseran" dari yang ditentukan UU 34/2004 tentang TNI.

Dalam Inpres 6/2020 TNI bertugas melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan.

Hal ini bertentangan dengan peran TNI menurut UU 34/2004 yaitu "TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara" (Pasal 5).

Dalam Pasal 7 memang TNI berfungsi untuk membantu pemerintah daerah dan Polri (ayat 2 butir 9 dan10), namun perlu dipahami posisi dan fungsi TNI hanya bersifat membantu saja.

Masalah Covid-19 ternyata erat dengan proyek penganggaran yang "bebas hukum" sebagaimana dimaksud oleh Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU 2/2020.

Covid ini bisa jadi lahan basah di tengah musibah. Inilah yang dikhawatirkan rakyat.

Kita semua tahu Ketetapan MPR No. VI tahun 2000 memisahkan TNI dengan Polri. Polri telah berlari kencang difasilitasi kebijakan politik pemerintah (bukan politik negara) sehingga ia menempati banyak posisi dan jabatan strategis.

Pengamat menyebut "multi fungsi Polri". Sementara TNI masih terbatas dan fokus pada "pertahanan".

Dalam konteks ini Inpres 6/2020 yang memberi porsi besar pada TNI atau sekurangnya sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan berkenaan Covid-19 harus diwaspadai sebagai pembagian lahan untuk "optimalisasi" dana Covid-19 yang "bebas hukum" tersebut.

Moga TNI tidak masuk dalam "budget trap" akibat dari keterlibatan penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Inpres 6/2000 tersebut.

Terlalu "merendahkan" institusi jika ternyata KSAD hanya menjadi wakil dari Erick Thohir, di samping ironi sekali di tengah kebijakan pelonggaran PSBB justru terbangun kesan "militerisasi".
 
Di sisi lain persoalan penegakkan hukum atas pelanggaran protokol itu adalah kompetensi pemerintah daerah atau Polri bukan TNI, karenanya TNI tetap harus hati-hati dalam menjaga marwah dan kedudukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU TNI.

Jangan sampai muncul dugaan TNI sebenarnya sedang "dimanfaatkan" saja.

Keterlibatan aktif TNI dalam peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum untuk pandemik Covid-19 sangat dipaksakan. Tidak pas.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebijakan publik.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya