Berita

Menteri BUMN Erick Thohir dan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa/Net

Publika

TNI Dan Proyek Corona

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 10:52 WIB

SEDIH melihat TNI diberi bagian proyek corona melalui Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Fungsi TNI mengalami "pergeseran" dari yang ditentukan UU 34/2004 tentang TNI.

Dalam Inpres 6/2020 TNI bertugas melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan.


Hal ini bertentangan dengan peran TNI menurut UU 34/2004 yaitu "TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara" (Pasal 5).

Dalam Pasal 7 memang TNI berfungsi untuk membantu pemerintah daerah dan Polri (ayat 2 butir 9 dan10), namun perlu dipahami posisi dan fungsi TNI hanya bersifat membantu saja.

Masalah Covid-19 ternyata erat dengan proyek penganggaran yang "bebas hukum" sebagaimana dimaksud oleh Perppu 1/2020 yang telah menjadi UU 2/2020.

Covid ini bisa jadi lahan basah di tengah musibah. Inilah yang dikhawatirkan rakyat.

Kita semua tahu Ketetapan MPR No. VI tahun 2000 memisahkan TNI dengan Polri. Polri telah berlari kencang difasilitasi kebijakan politik pemerintah (bukan politik negara) sehingga ia menempati banyak posisi dan jabatan strategis.

Pengamat menyebut "multi fungsi Polri". Sementara TNI masih terbatas dan fokus pada "pertahanan".

Dalam konteks ini Inpres 6/2020 yang memberi porsi besar pada TNI atau sekurangnya sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan, patroli, dan pembinaan berkenaan Covid-19 harus diwaspadai sebagai pembagian lahan untuk "optimalisasi" dana Covid-19 yang "bebas hukum" tersebut.

Moga TNI tidak masuk dalam "budget trap" akibat dari keterlibatan penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Inpres 6/2000 tersebut.

Terlalu "merendahkan" institusi jika ternyata KSAD hanya menjadi wakil dari Erick Thohir, di samping ironi sekali di tengah kebijakan pelonggaran PSBB justru terbangun kesan "militerisasi".
 
Di sisi lain persoalan penegakkan hukum atas pelanggaran protokol itu adalah kompetensi pemerintah daerah atau Polri bukan TNI, karenanya TNI tetap harus hati-hati dalam menjaga marwah dan kedudukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU TNI.

Jangan sampai muncul dugaan TNI sebenarnya sedang "dimanfaatkan" saja.

Keterlibatan aktif TNI dalam peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum untuk pandemik Covid-19 sangat dipaksakan. Tidak pas.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebijakan publik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya