Berita

Karaoke Masterpiece/Net

Nusantara

Langgar Aturan PSBB, Karaoke Masterpiece Ditutup Dan Pihak Manajemen Akan Dimintai Keterangan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tertangkap basah beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Karaoke Masterpiece yang berada di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat terpaksa ditutup oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan milik pentolan grup ternama itu karena adanya kegiatan karaoke secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat malam (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kita BAP," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).


Bambang menuturkan, Karaoke Masterpiece disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805/2020 dan SK Kadis Pariwisata 211/2020.

Tempat hiburan tersebut saat ini sudah dihentikan operasinya dan selanjutnya Dinas Pariwisata DKI akan memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami panggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," tuturnya seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jakarta.

Pihak manajemen mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikannya satu lantai dalam satu pekan terakhir.

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.

Pihaknya pun akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpie.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," tegas Bambang.

Tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya saat masa PSBB tidak diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, pemprov bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Pergub 51/2020 dan akan ada denda sebesar Rp 25 juta bagi yang melanggar ketentuan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya