Berita

Karaoke Masterpiece/Net

Nusantara

Langgar Aturan PSBB, Karaoke Masterpiece Ditutup Dan Pihak Manajemen Akan Dimintai Keterangan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tertangkap basah beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Karaoke Masterpiece yang berada di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat terpaksa ditutup oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan milik pentolan grup ternama itu karena adanya kegiatan karaoke secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat malam (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kita BAP," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).


Bambang menuturkan, Karaoke Masterpiece disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805/2020 dan SK Kadis Pariwisata 211/2020.

Tempat hiburan tersebut saat ini sudah dihentikan operasinya dan selanjutnya Dinas Pariwisata DKI akan memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami panggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," tuturnya seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jakarta.

Pihak manajemen mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikannya satu lantai dalam satu pekan terakhir.

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.

Pihaknya pun akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpie.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," tegas Bambang.

Tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya saat masa PSBB tidak diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, pemprov bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Pergub 51/2020 dan akan ada denda sebesar Rp 25 juta bagi yang melanggar ketentuan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya