Berita

Karaoke Masterpiece/Net

Nusantara

Langgar Aturan PSBB, Karaoke Masterpiece Ditutup Dan Pihak Manajemen Akan Dimintai Keterangan

SENIN, 10 AGUSTUS 2020 | 10:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tertangkap basah beroperasi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Karaoke Masterpiece yang berada di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat terpaksa ditutup oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan milik pentolan grup ternama itu karena adanya kegiatan karaoke secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

"Kami datang Jumat malam (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kita BAP," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).


Bambang menuturkan, Karaoke Masterpiece disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805/2020 dan SK Kadis Pariwisata 211/2020.

Tempat hiburan tersebut saat ini sudah dihentikan operasinya dan selanjutnya Dinas Pariwisata DKI akan memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami panggil manajemen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," tuturnya seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Jakarta.

Pihak manajemen mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikannya satu lantai dalam satu pekan terakhir.

"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.

Pihaknya pun akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpie.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," tegas Bambang.

Tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya saat masa PSBB tidak diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, pemprov bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Pergub 51/2020 dan akan ada denda sebesar Rp 25 juta bagi yang melanggar ketentuan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya