Berita

Ilustrasi

Nusantara

Ekonom: Perberlakuan Qanun LKS Jangan Sampai Persulit Dunia Usaha

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Provinsi Aceh diminta berikan perhatian lebih untuk mempertimbangkan problematuka yang dihadapi dunia usaha saat ini.

Dikatakan pengamat ekonomi, Rustam Effendi, apa yang disuarakan oleh pelaku usaha, eksportir, importir, pedagang, dan pengguna jasa perbankan adalah pertimbangan penting untuk kemajuan ekonomi Aceh.

Sebelumnya, sejumlah dunia usaha mengeluhkan proses pengalihan bank konvensional ke syariah yang menghambat aktivitas bisnis.


Namun, hal ini harus dilakukan karena Aceh telah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

“Jika ingin beralih ke ke sistem syariah secara total, mungkin perlu diberi kelonggaran waktu setidaknya 5-10 tahun agar tak timbul kesulitan seperti yang dirasakan dunia usaha saat ini," ujar Rustam kepada Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (9/8).

"Qanun itu memerangkap ekonomi Aceh. Membuat aktivitas ekonomi terbatas,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, kata Rustam, Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah perlu duduk bersama untuk membahas hal ini dengan para ulama dan tokoh cendekiawan.

Pertemuan itu diharapkan dapat mencarikan jalan tengah atas permasalahan yang dirasakan pelaku bisnis saat ini. Misalnya, kata dia, memberi kelonggaran masa pemberlakuan Qanun LKS dengan sedikit perubahan di pasal tertentu.

“Mengakhiri kebuntuan akibat penerapan Qanun LKS ini penting untuk Aceh. Termasuk bagi kalangan dunia usaha yang selama ini berperan penting menciptakan lapangan pekerjaan bagi putra-putri kita,” kata Rustam.

Menurut Rustam, jika para pelaku dunia usaha mengalami kesulitan, hal ini akan berimbas pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Banyak sektor ekonomi yang tersendat.

"Ujung-ujungnya, Qanun itu hanya akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan," demikian Rustam.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya