Berita

Ilustrasi

Nusantara

Ekonom: Perberlakuan Qanun LKS Jangan Sampai Persulit Dunia Usaha

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Provinsi Aceh diminta berikan perhatian lebih untuk mempertimbangkan problematuka yang dihadapi dunia usaha saat ini.

Dikatakan pengamat ekonomi, Rustam Effendi, apa yang disuarakan oleh pelaku usaha, eksportir, importir, pedagang, dan pengguna jasa perbankan adalah pertimbangan penting untuk kemajuan ekonomi Aceh.

Sebelumnya, sejumlah dunia usaha mengeluhkan proses pengalihan bank konvensional ke syariah yang menghambat aktivitas bisnis.


Namun, hal ini harus dilakukan karena Aceh telah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

“Jika ingin beralih ke ke sistem syariah secara total, mungkin perlu diberi kelonggaran waktu setidaknya 5-10 tahun agar tak timbul kesulitan seperti yang dirasakan dunia usaha saat ini," ujar Rustam kepada Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (9/8).

"Qanun itu memerangkap ekonomi Aceh. Membuat aktivitas ekonomi terbatas,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, kata Rustam, Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah perlu duduk bersama untuk membahas hal ini dengan para ulama dan tokoh cendekiawan.

Pertemuan itu diharapkan dapat mencarikan jalan tengah atas permasalahan yang dirasakan pelaku bisnis saat ini. Misalnya, kata dia, memberi kelonggaran masa pemberlakuan Qanun LKS dengan sedikit perubahan di pasal tertentu.

“Mengakhiri kebuntuan akibat penerapan Qanun LKS ini penting untuk Aceh. Termasuk bagi kalangan dunia usaha yang selama ini berperan penting menciptakan lapangan pekerjaan bagi putra-putri kita,” kata Rustam.

Menurut Rustam, jika para pelaku dunia usaha mengalami kesulitan, hal ini akan berimbas pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Banyak sektor ekonomi yang tersendat.

"Ujung-ujungnya, Qanun itu hanya akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan," demikian Rustam.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya