Pemerintah Provinsi Aceh diminta berikan perhatian lebih untuk mempertimbangkan problematuka yang dihadapi dunia usaha saat ini.
Dikatakan pengamat ekonomi, Rustam Effendi, apa yang disuarakan oleh pelaku usaha, eksportir, importir, pedagang, dan pengguna jasa perbankan adalah pertimbangan penting untuk kemajuan ekonomi Aceh.
Sebelumnya, sejumlah dunia usaha mengeluhkan proses pengalihan bank konvensional ke syariah yang menghambat aktivitas bisnis.
Namun, hal ini harus dilakukan karena Aceh telah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.
“Jika ingin beralih ke ke sistem syariah secara total, mungkin perlu diberi kelonggaran waktu setidaknya 5-10 tahun agar tak timbul kesulitan seperti yang dirasakan dunia usaha saat ini," ujar Rustam kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (9/8).
"Qanun itu memerangkap ekonomi Aceh. Membuat aktivitas ekonomi terbatas,†imbuhnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, kata Rustam, Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah perlu duduk bersama untuk membahas hal ini dengan para ulama dan tokoh cendekiawan.
Pertemuan itu diharapkan dapat mencarikan jalan tengah atas permasalahan yang dirasakan pelaku bisnis saat ini. Misalnya, kata dia, memberi kelonggaran masa pemberlakuan Qanun LKS dengan sedikit perubahan di pasal tertentu.
“Mengakhiri kebuntuan akibat penerapan Qanun LKS ini penting untuk Aceh. Termasuk bagi kalangan dunia usaha yang selama ini berperan penting menciptakan lapangan pekerjaan bagi putra-putri kita,†kata Rustam.
Menurut Rustam, jika para pelaku dunia usaha mengalami kesulitan, hal ini akan berimbas pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Banyak sektor ekonomi yang tersendat.
"Ujung-ujungnya, Qanun itu hanya akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan," demikian Rustam.