Berita

Jenderal idham Aziz/Net

Presisi

Jenderal Idham Aziz Perintahkan Personel Polri Bantu Penegakan Disiplin Protokol Covid-19

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seluruh jajaran Kepolisian diperintahkan membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Perintah yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tersebut, menindaklanjuti Inpres 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19).

Inpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19.


Hingga Minggu (9/8), kasus positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 1.893. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif  di Indonesia menjadi 125.396.

"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," ujar Jenderal Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Menurut dia, Inpres tersebut berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Jenderal bintang empat ini sadar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah sehingga muncul Inpres tersebut.

"Kami tinggal menyinkronisasikan program dilapangan dalam rangka pengendalian," ungkapnya.

Mantan Kepala Bareskrim Polri ini mengatakan pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut di wilayahnya masing-masing.

Pelibatan personel Polri khususnya Babinkamtibmas bertujuan agar mereka dapat maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan/kelurahan.

"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," katanya.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya