Berita

Doktor Ilmu Hukum, Dea Tunggaesti, mendukung Inpres 6/2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan/Net

Nusantara

Dukung Penuh Inpres 6/2020, Dea Tunggaesti: Imbauan Sudah Tak Memadai Lagi

MINGGU, 09 AGUSTUS 2020 | 02:03 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres 6/2020 untuk mendisiplinkan warga terkait penyebaran Covid-19 sudah tepat. Upaya menjaga keselamatan dan kesehatan warga memang harus didukung dasar hukum yang kokoh.

Demikian pendapat pengamat hukum, Dea Tunggaesti, saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/8).

"Inilah saat mulai mengintensifkan penegakan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus. Sejak Maret 2020 kita bertarung melawan Covid-19, tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya sekadar imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan,” jelas Dea.


Pengajar di program magister hukum Universitas Pancasila tersebut menegaskan, untuk urusan segenting pandemik ini, tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran pribadi. Harus dibantu tekanan dari ranah hukum.

"Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti,” lanjut kakak kandung dr Reisa Broto Asmoro ini, dilansir Kantor Berita RMOLJakarta.

Masyarakat, lanjut Dea, tidak perlu risau dengan dengan kehadiran Inpres ini. Selama mereka mematuhi protokol kesehatan, sanksi tidak akan mereka dapatkan.

"Maksud Inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua (warga, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum) makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," beber Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran ini.

Untuk diketahui, pekan ini Presiden Jokowi menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemik Covid-19. Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membikin aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

Perintah Jokowi ke kepala daerah tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Sanksi yang harus diatur kepala daerah berupa teguran lisan-tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya