Berita

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro/Net

Nusantara

BNPP Buat Renduk PBWN-KP, Akan Jadi Acuan Pembangunan Kawasan Perbatasan 5 Tahun Ke Depan

SABTU, 08 AGUSTUS 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah selesai membuat Rancangan Rencana Induk (Renduk). Renduk merupakan acuan bagi kementerian/lembaga anggota BNPP untuk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) tahun 2020-2024.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, menjelaskan dalam Renduk tersebut BNPP telah mencanangkan beberapa arah strategis seperti penyelesaian tujuh segmen batas RI-Malaysia, satu unsurveyed dan dua unresolved segmen RI-RDTL, dan perapatan pilar RI-PNG.

Selain itu, komitmen meningkatkan manajemen pengelolaan dan meneruskan pembangunan 26 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) pada lima tahun  mendatang. Dimana saat ini, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggota BNPP telah terbangun delapan PLBN, dan 10 PLBN lainnya masih dalam proses pembangunan berdasarkan Inpres 1/2019 serta delapan PLBN tambahan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.


Seperti yang telah disampaikan Suhajar pada saat menjadi narasumber pada Rakornas Bappenas dengan tema "Mengelola Strategi Kolaboratif: Pembangunan Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan Negara, Perdesaan, dan Transmigrasi", beberapa waktu yang lalu, ia menekankan rancangan Renduk BNPP difokuskan untuk mewujudkan visi Presiden Joko Widodo di perbatasan negara.

"Rancangan Renduk PBWN-KP 2020-2024, fokus Renduk PBWN-KP BNPP adalah mewujudkan visi Bapak Presiden di perbatasan negara, yaitu mewujudkan kawasan perbatasan yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong," kata Suhajar di Jakarta, Sabtu (8/8).

Lebih lanjut Suhajar mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut BNPP mencanangkan beberapa arah strategis lain seperti pembangunan sentra ekonomi baru di kawasan perbatasan melalui pengembangan 18 Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), dimana tiga dari enam PKSN Major Project (Aruk, Motaain dan Skouw) sesuai arahan Kepala BNPP yang juga Menteri Dalam Negeri telah disiapkan rencana pengembangannya pada tahun ini dan selanjutnya secara bertahap akan diteruskan pada 15 PKSN lainnya hingga akhir 2024.

Pembangunan infrastruktur pembuka keterpencilan dan layanan dasar yang lebih merata serta pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal di 222 Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri). Serta pembangunan sarpras Pertahanan Keamanan (Hankam) di 49 Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT) tidak berpenduduk masuk dalam rancangan Renduk ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya