Berita

Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk "Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Corona UU No 2/2020", pada Jumat (7/8)/RMOL

Politik

Din Syamsuddin: UU 2/2020 Layak Disebut UU Tentang Manipulasi Corona

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 16:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandem Covid-19 sedang digugat oleh Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) di Mahkamah Konstitusi.

UU 2/2020 itu ditolak, bukan tanpa alasan dan landasan filosofis yang jelas. UU Corona itu dinilai telah menabrak UUD 1945 dan cenderung manipulatif. Sebab, rakyat hingga saat ini masih harus membiayai sendiri kesehatan akibat Covid-19.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin saat mengisi diskusi daring bertajuk "Mahasiswa dan Pelajar Menggugat UU Manipulasi Corona UU No 2/2020", pada Jumat (7/8).


"Setelah kita baca UU tersebut atau dulu Perppu, tidaklah untuk menanggulangi corona. Kami sebut sebagai UU manipulasi corona," kata Din Syamsuddin.

Mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini mengurai bahwa dari aspek hukum, UU Corona bertentangan dengan konstitusi karena pejabat negara tidak bisa digugat secara perdata dan pidana jika terjadi penyalahgunaan anggaran, sebagaimana Pasal 27 UU Corona.

Kemudian dari sisi alokasi anggaran, pemerintah tidak menunjukkan keseriusan terhadap penanganan pandemik Covid-19 di Indonesia. Ini lantaran serapan anggaran dan implementasi anggaran yang seharusnya berdampak langsung ke rakyat justru terjadi berbanding terbalik.

"Lebih banyak untuk korporasi, untuk stimulus ekonomi yang ujung-ujungnya membantu korporasi, termasuk BUMN. Yang sesungguhnya (ekonomi) sebelum Covid-19 sudah mengalami defisit,” tuturnya.

"Maka atas dasar itulah saya pribadi mengusulkan UU itu layak disebut sebagai UU tentang Manipulasi Corona," demikian Din Syamsuddin.

Turut hadir secara virtual menjadi narasumber dalam diskusi tersebut perwakilan dari elemen gerakan mahasiswa seperti Presidium BEM PTMI Eko Nur S, Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi, Ketua Umum KAMMI Susanto Triyogo, Ketua Umum HMI Arya Kharisma Hardy.

Kemudian Pimpinan Pusat GMKI Cornelis Galanjinjinay, Ketua Umum PB PII Husin Tasyrik Makruf, dan Ketua Umum HIMA PERSIS Iqbal M Dzilal. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya