Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin/Net

Nusantara

Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB Diberikan Berbasis Aplikasi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk memberikan efek jera, sanksi denda progresif akan diberikan kepada pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pengertian yang namanya di progresif itu, ketika seseorang yang tertangkap tangan (melakukan pelanggaran) berulang lagi. Itu bisa kita tambahkan (dendanya)" ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8).

Untuk saat ini aturan tentang sanksi denda progresif itu sedang dalam tahan penyusunan dan dimatangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.


Sebelumnya pemberian sanksi denda bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51/2020.

"Kita lihat saja nanti hasilnya, karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum, kita tunggu saja," jelas Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya juga sedang membuat aplikasi untuk mengetahui atau mendeteksi apakah pelanggar tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran atau belum. Nantinya aplikasi tersebut akan menentukan sanksi yang dikenakan.

"Selama ini kan manual ditulis segala macam. Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto, itu nanti keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," cetus Arifin.

Dikatakan dia, tidak menutup kemungkinan nantinya sanksi progresif bisa dikenakan untuk pelanggar yang dihukum sanksi kerja sosial. Namun, sanksi kerja sosial tersebut bisa dikenakan bagi pelanggar dua kali lipat dari biasanya.

"Selama ini kan dia bekerja 1 sampai 2 jam. Nah kalau nanti sistem itu sudah dibuat, sistem aplikasi udah dibuat, orang yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat dari yang awal," jelasnya.

Untuk sanksi progresif bagi hukuman kerja sosial, nantinya bukan cuma menyapu jalan atau trotoar. Bisa saja bagi pelanggar tersebut disanksi dengan membersihkan saluran air atau got untuk membersihkan lumpur atau sampah yang menyumbat.

"Makanya supaya nggak kena sanksi bersihin saluran ya sebaiknya pake masker," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya