Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin/Net

Nusantara

Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB Diberikan Berbasis Aplikasi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk memberikan efek jera, sanksi denda progresif akan diberikan kepada pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pengertian yang namanya di progresif itu, ketika seseorang yang tertangkap tangan (melakukan pelanggaran) berulang lagi. Itu bisa kita tambahkan (dendanya)" ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8).

Untuk saat ini aturan tentang sanksi denda progresif itu sedang dalam tahan penyusunan dan dimatangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.


Sebelumnya pemberian sanksi denda bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51/2020.

"Kita lihat saja nanti hasilnya, karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum, kita tunggu saja," jelas Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya juga sedang membuat aplikasi untuk mengetahui atau mendeteksi apakah pelanggar tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran atau belum. Nantinya aplikasi tersebut akan menentukan sanksi yang dikenakan.

"Selama ini kan manual ditulis segala macam. Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto, itu nanti keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," cetus Arifin.

Dikatakan dia, tidak menutup kemungkinan nantinya sanksi progresif bisa dikenakan untuk pelanggar yang dihukum sanksi kerja sosial. Namun, sanksi kerja sosial tersebut bisa dikenakan bagi pelanggar dua kali lipat dari biasanya.

"Selama ini kan dia bekerja 1 sampai 2 jam. Nah kalau nanti sistem itu sudah dibuat, sistem aplikasi udah dibuat, orang yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat dari yang awal," jelasnya.

Untuk sanksi progresif bagi hukuman kerja sosial, nantinya bukan cuma menyapu jalan atau trotoar. Bisa saja bagi pelanggar tersebut disanksi dengan membersihkan saluran air atau got untuk membersihkan lumpur atau sampah yang menyumbat.

"Makanya supaya nggak kena sanksi bersihin saluran ya sebaiknya pake masker," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya