Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin/Net

Nusantara

Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB Diberikan Berbasis Aplikasi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk memberikan efek jera, sanksi denda progresif akan diberikan kepada pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pengertian yang namanya di progresif itu, ketika seseorang yang tertangkap tangan (melakukan pelanggaran) berulang lagi. Itu bisa kita tambahkan (dendanya)" ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8).

Untuk saat ini aturan tentang sanksi denda progresif itu sedang dalam tahan penyusunan dan dimatangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.


Sebelumnya pemberian sanksi denda bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51/2020.

"Kita lihat saja nanti hasilnya, karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum, kita tunggu saja," jelas Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya juga sedang membuat aplikasi untuk mengetahui atau mendeteksi apakah pelanggar tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran atau belum. Nantinya aplikasi tersebut akan menentukan sanksi yang dikenakan.

"Selama ini kan manual ditulis segala macam. Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto, itu nanti keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," cetus Arifin.

Dikatakan dia, tidak menutup kemungkinan nantinya sanksi progresif bisa dikenakan untuk pelanggar yang dihukum sanksi kerja sosial. Namun, sanksi kerja sosial tersebut bisa dikenakan bagi pelanggar dua kali lipat dari biasanya.

"Selama ini kan dia bekerja 1 sampai 2 jam. Nah kalau nanti sistem itu sudah dibuat, sistem aplikasi udah dibuat, orang yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat dari yang awal," jelasnya.

Untuk sanksi progresif bagi hukuman kerja sosial, nantinya bukan cuma menyapu jalan atau trotoar. Bisa saja bagi pelanggar tersebut disanksi dengan membersihkan saluran air atau got untuk membersihkan lumpur atau sampah yang menyumbat.

"Makanya supaya nggak kena sanksi bersihin saluran ya sebaiknya pake masker," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya