Berita

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin/Net

Nusantara

Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB Diberikan Berbasis Aplikasi

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Untuk memberikan efek jera, sanksi denda progresif akan diberikan kepada pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pengertian yang namanya di progresif itu, ketika seseorang yang tertangkap tangan (melakukan pelanggaran) berulang lagi. Itu bisa kita tambahkan (dendanya)" ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8).

Untuk saat ini aturan tentang sanksi denda progresif itu sedang dalam tahan penyusunan dan dimatangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

Sebelumnya pemberian sanksi denda bagi pelanggar PSBB telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51/2020.

"Kita lihat saja nanti hasilnya, karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum, kita tunggu saja," jelas Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya juga sedang membuat aplikasi untuk mengetahui atau mendeteksi apakah pelanggar tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran atau belum. Nantinya aplikasi tersebut akan menentukan sanksi yang dikenakan.

"Selama ini kan manual ditulis segala macam. Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto, itu nanti keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," cetus Arifin.

Dikatakan dia, tidak menutup kemungkinan nantinya sanksi progresif bisa dikenakan untuk pelanggar yang dihukum sanksi kerja sosial. Namun, sanksi kerja sosial tersebut bisa dikenakan bagi pelanggar dua kali lipat dari biasanya.

"Selama ini kan dia bekerja 1 sampai 2 jam. Nah kalau nanti sistem itu sudah dibuat, sistem aplikasi udah dibuat, orang yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat dari yang awal," jelasnya.

Untuk sanksi progresif bagi hukuman kerja sosial, nantinya bukan cuma menyapu jalan atau trotoar. Bisa saja bagi pelanggar tersebut disanksi dengan membersihkan saluran air atau got untuk membersihkan lumpur atau sampah yang menyumbat.

"Makanya supaya nggak kena sanksi bersihin saluran ya sebaiknya pake masker," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya