Berita

Pernikahan/Net

Nusantara

Nekat Gelar Resepsi Nikah Di Jakarta Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberi izin pada warga untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pesta pernikahan belum boleh," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi Wartawan, Jumat (7/8).

Kendati demikian, Cucu menegaskan bahwa prosesi akad nikah tetap diizinkan dilakukan di rumah ibadah dengan maksimal dihadiri 30 orang.


Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 yang menyebut rumah ibadah boleh menjadi tempat akad nikah.  Dalam Pergub 51/2020 tentang PSBB Transisi, turut diatur soal ketentuan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Sementara jika ada yang keukeuh menggelar resepsi atau pesta, maka sesuai pergub yang bersangkutan terancam denda Rp 10 juta.

"Dendanya sesuai Pergub 51, yakni Rp 10  juta," terang anak buah Anies Baswedan itu.

Dalam Pergub 51, fasilitas umum juga hanya diizinkan menjadi tempat acara atau menggelar acara yang diperbolehkan dilakukan. Sedangkan pesta pernikahan belum diizinkan untuk digelar.

Bila masih nekat dilakukan, sanksi berupa teguran tertulis hingga denda bisa diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Pergub 51 Bagian keempat Pasal 15 tentang fasilitas umum. Pada ayat 3 tertulis denda maksimal Rp 10 juta.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya