Berita

Pernikahan/Net

Nusantara

Nekat Gelar Resepsi Nikah Di Jakarta Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberi izin pada warga untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pesta pernikahan belum boleh," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi Wartawan, Jumat (7/8).

Kendati demikian, Cucu menegaskan bahwa prosesi akad nikah tetap diizinkan dilakukan di rumah ibadah dengan maksimal dihadiri 30 orang.


Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 yang menyebut rumah ibadah boleh menjadi tempat akad nikah.  Dalam Pergub 51/2020 tentang PSBB Transisi, turut diatur soal ketentuan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Sementara jika ada yang keukeuh menggelar resepsi atau pesta, maka sesuai pergub yang bersangkutan terancam denda Rp 10 juta.

"Dendanya sesuai Pergub 51, yakni Rp 10  juta," terang anak buah Anies Baswedan itu.

Dalam Pergub 51, fasilitas umum juga hanya diizinkan menjadi tempat acara atau menggelar acara yang diperbolehkan dilakukan. Sedangkan pesta pernikahan belum diizinkan untuk digelar.

Bila masih nekat dilakukan, sanksi berupa teguran tertulis hingga denda bisa diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Pergub 51 Bagian keempat Pasal 15 tentang fasilitas umum. Pada ayat 3 tertulis denda maksimal Rp 10 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya