Berita

Pernikahan/Net

Nusantara

Nekat Gelar Resepsi Nikah Di Jakarta Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 11:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberi izin pada warga untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pesta pernikahan belum boleh," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi Wartawan, Jumat (7/8).

Kendati demikian, Cucu menegaskan bahwa prosesi akad nikah tetap diizinkan dilakukan di rumah ibadah dengan maksimal dihadiri 30 orang.


Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 yang menyebut rumah ibadah boleh menjadi tempat akad nikah.  Dalam Pergub 51/2020 tentang PSBB Transisi, turut diatur soal ketentuan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Sementara jika ada yang keukeuh menggelar resepsi atau pesta, maka sesuai pergub yang bersangkutan terancam denda Rp 10 juta.

"Dendanya sesuai Pergub 51, yakni Rp 10  juta," terang anak buah Anies Baswedan itu.

Dalam Pergub 51, fasilitas umum juga hanya diizinkan menjadi tempat acara atau menggelar acara yang diperbolehkan dilakukan. Sedangkan pesta pernikahan belum diizinkan untuk digelar.

Bila masih nekat dilakukan, sanksi berupa teguran tertulis hingga denda bisa diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Pergub 51 Bagian keempat Pasal 15 tentang fasilitas umum. Pada ayat 3 tertulis denda maksimal Rp 10 juta.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya