Berita

Arief Poyuono/Net

Publika

Krisis Akibat Covid-19 Sudah Masuk Tahap Kronis, Dan Recovery Sudah On The Track

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 08:47 WIB | OLEH: ARIEF POYUONO

PENANGGULANGAN Covid-19 dan Penyelamatan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah saat ini sudah masuk dalam tahap kronis jika berpatokan pada  tiga tahapan krisis yaitu Prodromal atau gejala krisis, kedua akut, ketiga kronis, dan yang terakhir adalah penyembuhan. Berikut poin lengkapnya.

Tahapan Prodromal sudah dilewati, di mana pada tahap ini segala kejadian atau sinyal krisis akibat RRC terpapar Covid-19 di awal 2020 sudah mulai tampak. Namun pemerintah di awal tahun tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

Di mana saat itu virus corona sudah menyebar di berbagai negara namun Indonesia belum. Berdampak Pemeritah gagal menangkap sinyal ini dengan tidak menerapkan manajemen krisis, maka dampak besar dialami pada tahapan berikutnya.


Pada tahap Akut, sebenarnya krisis belum begitu kentara namun sudah mulai dirasakan pelan-pelan oleh banyak pelaku usaha dan perekonomian nasional. Pada tahap ini terlahir juga istilah the point of no return artinya pemeritah tidak memiliki kesempatan untuk kembali memperbaiki keadaan apabila sinyal pada proses Prodromal tidak diindahkan dengan tidak melakukan manajemen krisis yang baik.

Pada tahapan Krisis Akut, ketika sudah ada orang yang terjangkit corona, pemerintah tetap menjalankan pemerintahan seperti biasa dan menyiapkan skenario untuk melakukan alternatif tata pekerjaan dengan Work From Home.

Di mana Presiden Joko Widodo sangat kesal karena saat pemberlakuan Work For Home bagi institusi pemerintah malah banyak menteri dan pejabatnya menganggap seperti cuti panjang dan tidak ada sense of crisis.

Sehingga saat masuk relaksasi PSBB malah keadaan menjadi masuk ke tahapan Kronis, di mana pada tahap ini sudah muncul intervensi presiden Joko Widodo untuk mengkomando, mengarahkan, mempengaruhi cara kerja kabinet agar seluruh proses penanggulangan Covid dan Penyelamatan Ekonomi Nasional secara keseluruhan akibat Covid-19 sudah berdampak terhadap krisis.

Pada tahap inilah penerapan kebijakan strategis harus diikuti oleh kemampuan anggota kabinet dalam menjalankan tugasnya di saat krisis secara cepat dan efektif, agar masyarakat bisa selamat dan perekonomian tetap bisa berjalan sehingga tidak terdampak resesi ekonomi.

Saat ini sudah pada tahap Penyembuhan dari dampak Covid-19, baik terhadap penyebaran dan perekonomian serta kehidupan sosial di mana ini merupakan
tahap terakhir dari krisis.

Pemerintah Joko Widodo berbenah dengan membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi terhadap Program program penangulangan Krisis yang sudah masuk tahap Kronis yang ditandai dengan indeks pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2 yang terkontraksi hingga minus 5,32 persen.

Dengan komite ini pemerintah Jokowi akan mulai berbenah dan mengatur kembali cara kerja dan tatanan sumber daya manusia. Namun pada masa ini jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju juga harus mulai beradaptasi atau sudah memiliki sense of crisis dengan kondisi semua apabila terjadi krisis yang cukup panjang akibat dampak Covid-19.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional harus didukung dengan cara kerja dalam aura krisis oleh semua jajaran pemerintahan Joko Widodo dan daerah. Terutama dalam melakukan percepatan penyerapan dana untuk penanganan pandemik Covid-19 sebesar Rp 695,20 triliun yang dialokasikan untuk penangganan kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun.

Jika dalam dua bulan mendatang budaya kerja para pembantu Presiden tidak memiliki aura krisis seperti yang dikatakan oleh Joko Widodo, maka bukan tidak mungkin justru akan semakin sulit untuk bisa menghindar dari resesi ekonomi yang paling dalam terhadap perekonomian nasional.

Pendelegasian tugas oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2020 kepada para menteri yang ditugaskan merupakan tugas yang sangat berat. Di mana masih banyak kementerian dan lembaga yang pemimpinnya serta jajaran masih kebingungan dan tidak memiliki program-program untuk masuk dalam tahap recovery akibat dampak Covid-19 terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya