Berita

DPRD Kota Bekasi resmika Perda Drainase/RMOLJabar

Nusantara

Antisipasi Banjir, DPRD Kota Bekasi Sahkan Perda Drainase

JUMAT, 07 AGUSTUS 2020 | 02:50 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Sistem Drainase yang telah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Bekasi, Kamis (6/8).

Pengesahan Perda tersebut, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam memberikan solusi atas persoalan banjir yang terjadi di Kota Bekasi, karena salah satu penyebabnya lantaran sistem drainase yang buruk.

“Kita tahu bahwa di awal tahun 2020, luar biasa banjir di Bekasi. Sehingga perlu diantisipasi kedepan karena banyak daerah-daerah yang wilayahnya cekung, sehingga wilayah tersebut sangat berpotensi terkena banjir,” kata Anggota Pansus V DPRD Kota Bekasi, Saiful Daulah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/8).


Politisi PKS ini menyebutkan, selama ini banyak wilayah yang terjadi perubahan alih fungsi, ada beberapa titik yang semula menjadi tandon air secara alami, kemudian berubah peruntukan menjadi perumahan.

kata Saiful, tak sedikit pula perumahan yang memperkecil ruas drainase yang ada, sehingga aliran air tidak tertampung dan meluber hingga ke jalan.

“Perda ini diatur ada tindaklanjut penataan, pada akhirnya kalau ini dijalankan jika ada bangunan yang berada dalam jalur drainase, maka akan dilakukan relokasi. Karena menghambat aliran air dari hulu ke hilir. Konsekuensi dilakukan pembongkaran jika melanggar sistem drainase yang kita buat, karena tujuan dibuat aturan ini, untuk memfungsikan kembali tata air yang selama ini belum tertata sesuai ketentuan,” bebernya.

Namun, ia menerangkan setelah Perda ini sudah disahkan maka perlu ada peraturan yang lebih mikro lagi dengan pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal). Oleh karena itu, ia meminta wali kota untuk segera membuat Perwal tersebut.

“Bicara detailnya perlu ada tindaklanjut dengan membuat plant drainase Kota Bekasi karena perlu ada rencana detail seperti apa, sebab perda yang disusun ini sifatnya makro, sementara mikronya harus dibuat Perwal,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengapresiasi disahkan Perda tersebut, diharapkan ini menjadi solusi atas persoalan banjir yang selama ini menjadi momok di Kota Bekasi.

“Terkait peraturan daerah tentang sistem drainase merupakan inisiatif dari DPRD, Pemkot Bekasi menyambut baik selesainya perda ini yang sangat bermanfaat bagi Kota Bekasi, dalam menghadapi ketidakseimbangan antara kesediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air semakin meningkat,” ujarnya.

“Perda ini juga menjadi payung hukum untuk pengendalian banjir. Dalam hal ini, Pemkot juga sedang mendorong tersusunnya masterplan drainase supaya apa yang menjadi semangat terbentuknya perda ini dapat segera terealisasi,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya