Berita

Kejaksaan Agung Republik Indonesia/Net

Hukum

Peraturan Kejaksaan 15/2020, JPU Tutup Perkara Jika Sudah Ada Putusan Pengadilan Tetap

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 21:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penuntut Umum memiliki wewenang untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta merujuk pada Pasal 3 Peraturan Kejaksaan 15/2020.

“Penutupan perkara demi kepentingan hukum tersebut dilakukan ketika terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem),” kata Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Pria yang telah ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan akan dilantik 12 Agustus nanti ini menambahkan, terbitnya Peraturan Kejaksaan 15/2020 dipandang sebagai jawaban suara keadilan di masyarakat dan berbagai problematika lain, seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.

Selama berpuluh tahun, kata Sunarta, Kejaksaan mengalami dilema dalam proses penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun terbelenggu peraturan yang berlaku.

“Bapak Ibu, para Jaksa di seluruh Tanah Air, bangga rasanya kami menerbitkan suatu regulasi yang menenangkan perasaan keadilan masyarakat,” pungkas Sunarta.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya