Berita

Kejaksaan Agung Republik Indonesia/Net

Hukum

Peraturan Kejaksaan 15/2020, JPU Tutup Perkara Jika Sudah Ada Putusan Pengadilan Tetap

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 21:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Penuntut Umum memiliki wewenang untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sunarta merujuk pada Pasal 3 Peraturan Kejaksaan 15/2020.

“Penutupan perkara demi kepentingan hukum tersebut dilakukan ketika terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem),” kata Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Pria yang telah ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan akan dilantik 12 Agustus nanti ini menambahkan, terbitnya Peraturan Kejaksaan 15/2020 dipandang sebagai jawaban suara keadilan di masyarakat dan berbagai problematika lain, seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.


Selama berpuluh tahun, kata Sunarta, Kejaksaan mengalami dilema dalam proses penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun terbelenggu peraturan yang berlaku.

“Bapak Ibu, para Jaksa di seluruh Tanah Air, bangga rasanya kami menerbitkan suatu regulasi yang menenangkan perasaan keadilan masyarakat,” pungkas Sunarta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya