Berita

Kejaksaan Negeri Blora/Net

Nusantara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Blora Ditahan Kejaksaan

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kepala Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Sumadi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Blora.

Penahanan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka yang telah dinyatakan P21.

Kasi pidana khusus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko mengungkapkan, selama penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan.


Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dan sudah diputuskan, tersangka Sumadi selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Selama Penyidikan, tersangka ini memang tidak ditahan. Kerugiaan Negara Rp 279.763.198. Namun Untuk Kejaksaan Negeri Blora memutuskan tersangka untuk tetap ditahan,” ujar Rendi dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (6/8).

Untuk saat ini sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Blora selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.

"Ini tadi pelimpahan tahap kedua. Jadwal sidang ini masih menyusun dakwaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto melalui Kanit 1 Polres Blora, Ipda Suhari mengaku, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana keuangan Desa Kebonrejo tahun 2018 hingga 2019.

Uangnya sendiri digunakan untuk maju dalam Pilkades 2019 lalu. Namun, dalam kontestasi pemilihan tersebut yang bersangkutan kalah. Dan hingga saat ini juga belum dikembalikan.

"Modusnya, tersangka mengambil uang yang sudah dalam rekening desa. Sebesar Rp 279.763.198. Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat diambil lagi. Uang tersebut juga tidak dikembalikan lagi,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya