Berita

Kejaksaan Negeri Blora/Net

Nusantara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Blora Ditahan Kejaksaan

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 17:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kepala Desa Kebonrejo Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, Sumadi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Blora.

Penahanan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka yang telah dinyatakan P21.

Kasi pidana khusus Kejari Blora, Rendy Indro Nursasongko mengungkapkan, selama penyidikan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan tidak ditahan.


Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora dan sudah diputuskan, tersangka Sumadi selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Selama Penyidikan, tersangka ini memang tidak ditahan. Kerugiaan Negara Rp 279.763.198. Namun Untuk Kejaksaan Negeri Blora memutuskan tersangka untuk tetap ditahan,” ujar Rendi dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (6/8).

Untuk saat ini sementara tersangka dititipkan di Rutan Polres Blora selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.

"Ini tadi pelimpahan tahap kedua. Jadwal sidang ini masih menyusun dakwaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto melalui Kanit 1 Polres Blora, Ipda Suhari mengaku, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana keuangan Desa Kebonrejo tahun 2018 hingga 2019.

Uangnya sendiri digunakan untuk maju dalam Pilkades 2019 lalu. Namun, dalam kontestasi pemilihan tersebut yang bersangkutan kalah. Dan hingga saat ini juga belum dikembalikan.

"Modusnya, tersangka mengambil uang yang sudah dalam rekening desa. Sebesar Rp 279.763.198. Setelah dilakukan pemeriksaan Inspektorat diambil lagi. Uang tersebut juga tidak dikembalikan lagi,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya