Berita

Ilustrasi rokok elektrik/Net

Bisnis

Penelitian Soal Produk Rendah Risiko Penting Digencarkan Di Tengah Minimnya Regulasi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah kalangan mendorong agar penelitian produk nikotin alternatif (Alternative Nicotine Delivery System/ANDS) seperti rokok elektrik atau vape terus digencarkan. Penelitian dibutuhkan guna memberi masukan untuk kebijakan dan edukasi bagi masyarakat, utamanya perokok dewasa agar dapat menemukan alternatif dari rokok konvensional.

Sebab menurut data organisasi kesehatan dunia (WHO), angka prevalensi perokok pria dewasa Indonesia tertinggi di dunia, yakni sebesar 76,2%. Sementara itu data Riskesdas 2018 menunjukkan, prevalensi merokok di Indonesia adalah 28,9% untuk orang yang berusia lebih dari 10 tahun, atau hampir setara dengan 70 juta perokok.

“Kita dapat membuat perubahan yang nyata untuk banyak orang dengan cara memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan yang ada,” ujar Ketua Dewan Penasihat, Pusat Hukum Kesehatan, Kebijakan dan Etika Universitas Ottawa, David Sweanor dalam diskusi bertajuk 'Apa yang Dikatakan Peneliti tentang Alternatif Merokok?' beberapa waktu lalu.

Sweanor berujar, penelitian yang mendasari setiap informasi tentang ANDS amat penting dilakukan untuk memberikan informasi faktual kepada masyarakat bahwa produk-produk alternatif berpotensi mengurangi risiko yang disebabkan merokok.

“Kita punya kesempatan melalui sejumlah terobosan. Kita punya teknologi, regulasi serta ilmu pengetahuan yang akan membawa perubahan besar ke arah yang lebih baik,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO yang juga Profesor di Sekolah Kedokteran Yong Loo Lin, Universitas Nasional Singapura (NUS), Prof Tikki Pangestu mengatakan, risiko ENDS lebih rendah sekitar 90%-95% dibanding rokok konvensional yang dibakar.

“Vaping itu tembakaunya enggak dibakar. Pembakaran itu yang menyebabkan pelepasan zat-zat beracun yang ada di asap rokok. Vaping itu uap, bukan asap,” ucap Tikki.

Baginya, keberadaan vape sebagai produk alternatif akan sulit didukung tanpa penelitian yang memadai. Padahal, sejumlah penelitian di negara-negara maju telah membuktikan bahwa kehadiran vape mampu menjadi alternatif bagi para perokok konvensional.

"Meskipun ANDS tersedia di Indonesia, namun belum ada kerangka regulasi yang komprehensif dalam mengatur produk-produk tersebut. Akibatnya, perokok dewasa tidak memiliki akses produk alternatif," sambungnya.

Akibat minimnya penelitian lokal, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menganggap ANDS sama bahayanya dengan rokok konvensional. Oleh karenanya, perlu keterlibatan semua pihak yang relevan dalam industri produk nikotin alternatif, seperti pemerintah, pakar kesehatan, akademisi, pelaku bisnis, dan asosiasi sebagai bahan pertimbangan Pemerintah nantinya dalam mengambil sebuah kebijakan.

Sementara itu, Plt Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur dan Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristek, Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah berinisiatif untuk mengembangkan standar bagi produk-produk ANDS, mulai dari produk tembakau dipanaskan di tahun 2020, dan dilanjutkan dengan produk vape pada tahun 2021.

"Setelah selesai, standar ini dapat memberikan jaminan bagi konsumen dan menjadi langkah penting menuju peraturan yang lebih komprehensif di industri ini," ujar Prof Ali Ghufron.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya