Berita

Ilustrasi rokok elektrik/Net

Bisnis

Penelitian Soal Produk Rendah Risiko Penting Digencarkan Di Tengah Minimnya Regulasi

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah kalangan mendorong agar penelitian produk nikotin alternatif (Alternative Nicotine Delivery System/ANDS) seperti rokok elektrik atau vape terus digencarkan. Penelitian dibutuhkan guna memberi masukan untuk kebijakan dan edukasi bagi masyarakat, utamanya perokok dewasa agar dapat menemukan alternatif dari rokok konvensional.

Sebab menurut data organisasi kesehatan dunia (WHO), angka prevalensi perokok pria dewasa Indonesia tertinggi di dunia, yakni sebesar 76,2%. Sementara itu data Riskesdas 2018 menunjukkan, prevalensi merokok di Indonesia adalah 28,9% untuk orang yang berusia lebih dari 10 tahun, atau hampir setara dengan 70 juta perokok.

“Kita dapat membuat perubahan yang nyata untuk banyak orang dengan cara memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan yang ada,” ujar Ketua Dewan Penasihat, Pusat Hukum Kesehatan, Kebijakan dan Etika Universitas Ottawa, David Sweanor dalam diskusi bertajuk 'Apa yang Dikatakan Peneliti tentang Alternatif Merokok?' beberapa waktu lalu.


Sweanor berujar, penelitian yang mendasari setiap informasi tentang ANDS amat penting dilakukan untuk memberikan informasi faktual kepada masyarakat bahwa produk-produk alternatif berpotensi mengurangi risiko yang disebabkan merokok.

“Kita punya kesempatan melalui sejumlah terobosan. Kita punya teknologi, regulasi serta ilmu pengetahuan yang akan membawa perubahan besar ke arah yang lebih baik,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO yang juga Profesor di Sekolah Kedokteran Yong Loo Lin, Universitas Nasional Singapura (NUS), Prof Tikki Pangestu mengatakan, risiko ENDS lebih rendah sekitar 90%-95% dibanding rokok konvensional yang dibakar.

“Vaping itu tembakaunya enggak dibakar. Pembakaran itu yang menyebabkan pelepasan zat-zat beracun yang ada di asap rokok. Vaping itu uap, bukan asap,” ucap Tikki.

Baginya, keberadaan vape sebagai produk alternatif akan sulit didukung tanpa penelitian yang memadai. Padahal, sejumlah penelitian di negara-negara maju telah membuktikan bahwa kehadiran vape mampu menjadi alternatif bagi para perokok konvensional.

"Meskipun ANDS tersedia di Indonesia, namun belum ada kerangka regulasi yang komprehensif dalam mengatur produk-produk tersebut. Akibatnya, perokok dewasa tidak memiliki akses produk alternatif," sambungnya.

Akibat minimnya penelitian lokal, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menganggap ANDS sama bahayanya dengan rokok konvensional. Oleh karenanya, perlu keterlibatan semua pihak yang relevan dalam industri produk nikotin alternatif, seperti pemerintah, pakar kesehatan, akademisi, pelaku bisnis, dan asosiasi sebagai bahan pertimbangan Pemerintah nantinya dalam mengambil sebuah kebijakan.

Sementara itu, Plt Staf Ahli Menteri Bidang Infrastruktur dan Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristek, Ali Ghufron Mukti mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah berinisiatif untuk mengembangkan standar bagi produk-produk ANDS, mulai dari produk tembakau dipanaskan di tahun 2020, dan dilanjutkan dengan produk vape pada tahun 2021.

"Setelah selesai, standar ini dapat memberikan jaminan bagi konsumen dan menjadi langkah penting menuju peraturan yang lebih komprehensif di industri ini," ujar Prof Ali Ghufron.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya