Berita

Permohonan perlindungan saksi oleh Anita Kolopaking harus benar-benar dicermati oleh LPSK/Net

Hukum

LPSK Harus Cermat Dalam Berikan Perlindungan Bagi Anita Kolopaking

KAMIS, 06 AGUSTUS 2020 | 09:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Permohonan perlindungan saksi yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK), harus dicermati dengan baik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebab, AK saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus surat palsu bagi kliennya, Djoko Tjandra, yang sudah berhasil ditangkap tim Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Dalam Pasal 28 UU 31/2014 sudah jelas memuat ada persyaratan detail yang bisa dijadikan filter, bahwa perlindungan hanya diberikan pada orang yang status saksi dan korban. Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka, jadi sebenarnya ini clear," beber dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, Kamis (6/8).


Lanjut Azmi Syahputra, perkara surat palsu bagi Djoko Tjandra ini terbongkar oleh publik dan jadi perhatian publik, bukan diungkap oleh pengacaranya (AK). Maka sekalipun nantinya dia berinisiatif menjadi Justice Collaborator (JC), maka AK harus berani bongkar semua.

Mulai hal penting, hal besar, termasuk adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu. Terutama pihak-pihak yang tak ingin terseret dan terlibat dalam "gerbong buram" 20 tahunan potret penegakan hukum tersebut. Dan ini harus berasaskan itikad baik dari saksi pelaku.

"Jika cuma sampaikan cerita dari data dan fakta yang sudah ada dan terungkap di publik saat ini, ya akan sia-sia karena tidak ada hal baru. Tidak ada bongkar-bongkar fakta yang lebih besar soal pihak-pihak lain yang jadi ancaman bagi dirinya jika dia bekerja sama untuk mengungkap," imbuhnya.

Menurut Azmi, inilah satu-satunya poin bagi AK jika mau meminta perlindungan LPSK. Namun kalau hanya cerita dan fakta yang sudah ada dan yang telah terungkap di publik, hanya jadi upaya percuma. LPSK cenderung akan mengabaikan permohonan perlindungan saksi bagi dirinya.
 
"Jangan sampai justru ia hanya memanfaatkan celah yang ada dan memanfaatkan kebesaran nama Djoko Tjandra untuk bebas dari tuntutan keterlibatan membuat surat palsu, yang seolah-olah dirinya hanya menjadi korban. Padahal ia tahu sejak awal dan sadar atas risiko yang ia lakukan. Maka LPSK harus teliti, cermat, profesional, dan objektif," demikian Azmi Syahputra.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya